Ketua PJS Desak APH Tutup Semua Aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal di Lahan Eks Kadis PUPR Muba

oleh -16 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id — DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup seluruh aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga masih berlangsung di lahan milik eks Kadis PUPR Musi Banyuasin yang berada di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang menjadi sorotan publik, terlebih setelah terjadinya kebakaran hebat sumur minyak pada Selasa, 18 Agustus 2026 kemarin.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai aktivitas pengeboran tanpa legalitas yang jelas tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, aktivitas yang terjadi diwilayah tersebut telah mengangkangi Permen ESDM No 14 Tahun 2025, maka APH harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Sudah jelas aktivitas pengeboran di lahan milik Mantan Kadis PUPR Muba itu memang tidak memiliki legalitas dan melanggar aturan, kami mendesak APH segera menutup seluruh aktivitasnya. Jangan sampai setelah terjadi kebakaran baru dilakukan penindakan, sementara aktivitas ilegalnya sudah berlangsung sebelumnya,”ucapnya.

Sementara disisi lain ia juga menyoroti penanganan kasus kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Selasa (18/8/2026). Dalam perkara tersebut, Polres Muba telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun, menurut Riyansyah, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengeboran tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja di lapangan. Kalau pekerja ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga mempertanyakan bagaimana dengan pihak yang diduga memiliki, menguasai atau mengelola sumur tersebut, termasuk pemilik lahan apabila memang terbukti mengetahui dan terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, dirinya meminta penyidik tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, tetapi menelusuri siapa pihak yang memberikan modal, menguasai sumur, mengelola kegiatan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Ini yang kami maksud jangan sampai penegakan hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” kata Riyansyah.

PJS Muba juga meminta Polres Muba bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh sumur yang berada di kawasan tersebut serta memastikan tidak ada aktivitas pengeboran baru yang tetap berjalan setelah kasus kebakaran terjadi.

Menurutnya, keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas. Aktivitas pengeboran ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, maupun membahayakan pekerja dan warga sekitar.

“Kami meminta APH bertindak tegas. Tutup aktivitas pengeboran yang terbukti ilegal, lakukan pemeriksaan menyeluruh dan ungkap siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan hanya pekerja yang dijadikan korban penegakan hukum,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.