Kisruh Tak Berujung Dualisme DiTubuh PWI Pusat, Akhirnya Diusir Dari Gedung Dewan Pers, Ijin UKW Dicabut.

oleh -5 Dilihat
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH.MS

Jakarta, Paradigmanasional.id Senin : 30 September 2024.Dewan Pers ambil langkah Keputusan Tegas PWI Resmi Diminta Tinggalkan Gedung Dewan Pers dan Izin UKW Dicabut

Dewan Pers telah mengambil tiga keputusan penting terkait konflik yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH.MS, pada 29 September 2024.

Pertama, Dewan Pers memutuskan untuk membekukan penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jl Kebon Sirih no 32-34, Jakarta. Mulai 1 Oktober 2024, kantor tersebut tidak dapat digunakan baik oleh Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Bandung, September 2023, maupun oleh Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa, 18 Agustus 2024.

Kedua, terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers menegaskan bahwa pelaksanaan UKW harus tetap berjalan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh dualisme kepemimpinan di PWI.

Ketiga, Dewan Pers memutuskan untuk membentuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) yang bertugas mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Dewan Pers berjalan dengan baik dan transparan.

Keputusan ini diambil karena adanya dualisme kepemimpinan di PWI, dengan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Dewan Pers menegaskan bahwa selama masalah internal di tubuh PWI belum selesai, penggunaan Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers tidak diperkenankan bagi kedua pihak tersebut.

Dasar penerbitan SK Dewan Pers ini adalah sebagai berikut:

Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada 17 September 2024.

Surat permohonan PWI No. 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

1. Surat PWI No. 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI.

2. Surat permohonan No. 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat.

3. Rapat Pleno ke-42 tanggal 29 September 2024.

*Pertimbangannya adalah;*

Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;

Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI maka Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak.

Berkaitan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers. Artinya PWI tidak diperkenankan melaksanakan UKW PWI.

Untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI.

Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” sebut Ketua DP Ninik Rahayu.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.