Klarifikasi Propam Polres Kotamobagu Terkait Tindakan Briptu ZM di Pasar Serasi, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

oleh -1394 Dilihat
oleh

Kotamobagu, paradigmanasional.id Beredarnya video postingan facebook (FB) mengenai tindakan anggota Sat Lantas Polres Kotamobagu Briptu ZM, terhadap pelanggar lalu lintas di Pasar Serasi Kotamobagu, yang sempat menjadi perhatian publik, Kasi Propam IPDA Jefri Askali langsung berikan penjelasan resmi pada Rabu, (18/12/24).

IPDA Jefri menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik, dan berakhir dengan damai antara pihak kepolisian dan pelanggar lalu lintas tersebut di pasar serasi.

Meskipun demikian, IPDA Jefri juga menegaskan bahwa Briptu ZM telah diberikan tindakan fisik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang mungkin sedikit khilaf.

Menurut penjelasan yang diberikan, Briptu ZM diketahui melakukan tindakan paksa dalam upaya menindak pelanggar lalu lintas yang tidak koperatif untuk menyerahkan kendaraannya saat dilakukan penilangan. Hal ini terjadi di area Pasar Serasi Kotamobagu, dan sempat menjadi sorotan lantaran dinilai melanggar aturan yang berlaku di Satuan Lalu lintas.

“Setelah kami menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi resmi dengan semua pihak yang terlibat. Tindakan tersebut kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur IPDA Jefri Askali Kasi Propam Polres Kotamobagu.

“Kami juga telah memberikan tindakan fisik kepada Briptu ZM sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KamiĀ  menegaskan bahwa Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” jelas IPDA Jefri.

Polres Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh anggota untuk selalu mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta mematuhi standar operasional prosedur yang ada.

“Dengan proses penyelesaian ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, dan bahwa proses hukum serta kode etik kepolisian tetap dijalankan dengan adil dan transparan,” pungkas IPDA Jefri.

Denny.D

No More Posts Available.

No more pages to load.