Kabupaten Malang, paradigmanasional.id — Rabu, 2 Juli 2025. Komisariat Cabang Kabupaten Malang, mengecam keras insiden pembubaran paksa kegiatan retret remaja Kristiani di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Insiden ini sangat disayangkan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami Komcab Kabupaten Malang sangat menyayangkan tindakan pembubaran paksa yang dilakukan terhadap kegiatan retret remaja Kristiani. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak kebebasan beragama, tetapi juga menimbulkan trauma bagi para remaja yang terlibat,” ujar Rinenggo Rhananggono Selaku Ketua Pemuda Katolik Komcab Kabupaten Malang.
Mereka juga meminta agar pelaku pembubaran paksa segera ditindak secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami meminta agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain adalah:
– Pasal 167 KUHP tentang Pengrusakan dan Penghancuran
– Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Kerusakan Barang
– Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
– Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Insiden pembubaran paksa kegiatan retret remaja Kristiani ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Rinenggo Rhananggono berharap agar insiden seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
“Toleransi dan kebebasan beragama adalah hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi. Kami berharap agar masyarakat dan pihak berwajib dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan,” tutup Ketua Pemuda Katolik Kab. Malang. (Red)






