Manado – Paradigmanasional.id – Polda Sulut Resmi Tahan S,A Kasus UU, I T E, Konflik Direktur LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru dengan Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley BD Mengelep SH MH, berbuntut panjang hingga berlabu ditangan penyidik Polda Sulut.
Diketahui sebelumnya, melalui akun facebook miliknya, Sehan Ambaru mengkritisi prosedur penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Kotamobagu yang melakukan penahanan kendaraan roda dua milik ponakannya dengan nada arogan dan mengancam Kasatlantas polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep.
Hingga akhirnya unggahan ciutannya ke media sosial itu dilaporkan Kasat Lantas ke Polres Kotamobagu. Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor:B.150/III/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu tertanggal 11 Maret 2022.
Dari informasi yang didapat media ini, diketahui SA dengan berpakaian baju kaos hitam plus celana tiga perempat, sebelum mengenakan kemeja tersangka berwarna orange. Pukul 18.35 WITA, penyidik kawal Ambaru ke sel Polda. ASN Pemkot Kotamobagu ini yang aktif tampak tenang dan kalem memasuki ruang tahanan.
Kabidhumas Polda Sulut, Kombes.Pol Jules Abast dikonfirmasi BHARINDOSULUT.COM/Selasa,12 April 2022 Pukul 21.05 WITA Via WhatsApp membenarkan bahwa SA telah resmi ditahan Penyidik Polda malam ini juga denganĀ menjebloskan pria yang tercatat sebagai ASN Kotamobagu ke dalam sel Mapolda Sulut.
‘Iya, Yang bersangkutan sudah ditahan Penyidik Polda Sulut sekitar Pukul.18.35 WITA,’Jelas Kabidhumas. (Hari m)