Kota Kotamobagu Nilai Investasi Capai 4,7 Triliun, 90 % Dari UMKM

oleh -489 Dilihat
oleh

Kotamobagu, Paradigmanasional.id — Walikota Ir. Hj Tatong Bara setiap melakukan kegiatan pelantikan SKPD selalu memberikan motivasi dan meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk memaksimalkan kinerja agar supaya apa yang memnjadi target Pemerintah akan berjalan dengan baik.

Salah satu SKPD yang ada di Kota Kotamobagu Pertumbuhan Nilai Investasi ternyata sangat signifikan, dari data yang dirangkum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut) sampai dari akhir Desember 2021 hingga Bulan Maret 2022 nilai investasi di Kota Kotamobagu sudah mencapai sekira Rp 4,7 Triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu S.Pd kamis (31/3/2022) di ruang kerjanya mengatakan, Sampai posisi sekarang sudah mencapai sekira Rp 4,7 triliun nilai investasi yang dicapai, terhitung akhir Desember 2021 sampai Maret 2022 dari sekitar 3600 usaha.

Dijelaskan juga, dari semua capaian nilai investasi tersebut kebanyakan dari pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ada sekitar 90% dan hal ini sangat membantu untuk investasi daerah Kota Kotamobagu. Adapun mengenai masalah perizinan pihak DPMPTSP tetap memberikan izin serta kemudahan bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kotamobagu, apalagi sekarang pihaknya telah mengagendakan untuk jemput bola bagi mereka yang akan mengurus izin usaha, di mana sekarang telah disiapkan mobil pelayanan perizinan keliling.

“Insya Allah sekarang tinggal menunggu SOP nya keluar, kami akan melayani di luar seperti nantinya di jalan, terutama di jalan Kartini yang notabene tempat pusat pertokoan,” tukas Aljufri.

Ditambahkan lagi, dari pelayanan ini DPMPTSP akan sangat membantu bagi pelaku usaha nanti pihaknya turun bukan berarti kami akan sidak tetapi memberikan arahan serta memberikan solusi kemudahan untuk mengurus izin usaha, apabila semua kriteria lengkap pihaknya bisa langsung memberikan izinya di tempat.

“Dengan kemudahan – kemudahan yang terus dimaksimalkan, marilah kita memiliki itikad baik untuk mengurus izin usaha karena semua ini tidak ada biaya asalkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang merupakan syarat -syarat yang sudah diatur didalam regulasi,” tukas Aljufri Ngandu.

Feki Sajow

No More Posts Available.

No more pages to load.