KPK Gelar Rakor Tata Kelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Dengan Jajaran RSUD Kota Mataram.

oleh -208 Dilihat

Mataram NTB, paradigmanasional.id Rabu, 19 Juni 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang cara Tata Kelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram (@RSUD_KotaMtr) Pada 13 Juni 2024

Rakor ini bertujuan untuk membahas pencegahan secara dini yang berpotensi korupsi serta memaparkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor fasilitas pelayanan dan kesehatan (fasyankes).

Melansir dari detikjatim.id, Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan bahwa di sektor fasyankes, KPK menemui sejumlah permasalahan yang kerap terjadi. “Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di Timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak. Dana DAK masuk, tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain. Nakes juga tidak dibayar,” ungkap Dian.

Permasalahan tersebut antara lain pemenuhan standar minimum jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan pada fasyankes, pemenuhan anggaran kesehatan, pelaksanaan program DAK fisik, PBJ, stok obat, ketersediaan alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS, UHC dan kepesertaan BPJS, dan pengelolaan limbah fasyankes.

KPK memberikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi bagi RSUD Kota Mataram. Dimana RSUD Kota Mataram diharapkan bisa melakukan peningkatan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset dari yang baik menjadi lebih baik lagi, serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengapresiasi langkah KPK dalam hal pencegahan di sektor fasilitas pelayanan publik dan kesehatan. “Mudah-mudahan dengan kehadiran KPK, menjadi sebuah semangat baru khususnya di RSUD Kota Mataram agar selalu transparan dan akuntabel. Karena pelayanan ini payung hukumnya kan sudah ada. Ini yang menjadi ranah pencegahan yang kita juga mau tertibkan. Jangan sampai pelayanan bagus, tapi administrasinya kurang,” tegas Alwan.

Direktur RSUD Kota Mataram Eka Nurhayati, menyambut baik kehadiran tim Korsup KPK. Setelah melakukan berbagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK. “RSUD Kota Mataram ini satu-satunya RSUD di NTB yang memberikan gaji non PNS tepat waktu, tidak dicicil dan memastikan akan terus melakukan perbaikan.” jelas Eka.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 KPK secara nasional telah menemukan 210 kasus tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku, dengan nilai kerugian negara hingga Rp821,21 miliar. Maraknya kasus korupsi di sektor kesehatan tentunya menjadi perhatian serius, terlebih anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk sektor ini terbilang besar.

Sejak tahun lalu, untuk penguatan sistem kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri turut mewajibkan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika tidak dilakukan koordinasi dan pengawasan dari KPK, hal ini akan menjadi celah besar modus operandi.

(Tim Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.