KPK OTT Hakim Agung dan 9 Orang Lainnya Terkait Pengurusan Perkara di MA

oleh -989 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id –                       Antara teori dan praktek tidaklah selalu sama”. Ungkapan inilah yang mungkin terjadi atas pengawasan perilaku Hakim dilingkungan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri

Atau ibarat Peribahasa, “kalau guru kencing berdiri murid kencing berlari”. Kalau Hakim Agung saja masih melakukan “praktek UUD (Ujung-Ujungnya Duit)” atau paktek KUHP (Kasihkan Uang Habis/Beres Pekara)” dalam menangani perkara, bagaimana Hakim di di bawahnya yaitu di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi???

Sebab, belum lama ini atau tepatnya Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, KPK melakukan Tangkap Tangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Itong Isnaini Hidayat dan Panitra PN Surabaya Muhammad Hamdan serta Pengacara RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP)

Dari kasus OTT KPK terhadap Hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung melakukan pengawasan yang juga sudah dilakukan sebelum-sebelumnya atas terjadinya beberapa Hakim yang Tertangkap Tangan KPK di beberapa daerah. Namun ibarat ungkapan, antara teori dan praktek tidaklah selalu sama. Buktinya, walau MA sudah melakukan pengawasan dengan berbagai cara, masih ada salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang Tertangkap Tangan KPK, Rabu, 21 September 2022

Penangkapan salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yaitu Sudrajad Dimiyati (SD) bersama 9 orang lainnya oleh KPK di lakukan pada Rabu (malam), 21 September 2022 karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait pengurusan Perkara di MA. Hal ini disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 22 September 2022

Dan akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Mahkamah Agung Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimiyati (SD) karena diduga sebagai salah satu penerima suap bersama dengan Panitera Pengganti (PP) MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada kepemitraan Mahkamah Agung Desi Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), PNS pada MA redi (R) dan Albasri (AB)

Sedangkan yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah Yosep Perera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) Haryanto Tanaka (HT) , dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.