KPK Tunggu Hingga 31 Maret,_13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN._Masyarakat Wajib Tau.

oleh -425 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id – Sebanyak 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Tim lembaga antirasuah ini mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir bulan Maret 2023.

“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Ipi mengatakan pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.

Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.

“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” ujar Ipi

Penjelasan Sri Mulyani
Awalnya, Sri Mulyani menjelaskan aturan soal kewajiban LHKPN. Menurutnya, hanya pejabat yang wajib laporan di LHKPN.

“Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui akun Instagramnya, Sabtu (25/2/2023).

Sri Mulyani menyebut jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN. Disebut ada sebanyak 32.191 wajib lapor pada tahun 2022.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022). Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu,” katanya.

Selain itu, di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyebut pegawai yang tidak wajib lapor di LHKPN tetap melaporkan harta melalui aplikasi di internal Kemenkeu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Lapor Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplokasi pelaporan di internal Kemenkeu,” ucap Sri.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” katanya.

Sri menerangkan dari tahun 2017 sampai dengan 2021, semua pegawai Kemenkeu melapor di LHKPN. Hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen di tahun 2021.

“Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen,” ucapnya.

“Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” katanya.

Sri meminta pegawainya untuk menyelesaikan wajib lapor di LHKPN seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya – kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” ucapnya.

(Pimpred).

Dilansir dari artikel detiknews, “13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK Tunggu Hingga 31 Maret”

No More Posts Available.

No more pages to load.