KPU Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024,,Kenali dan Pahamilah..!

oleh -1559 Dilihat
oleh

Jakarta, paradigmanasional.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima surat suara di Pemilu 2024. Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.

Dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023), dalam rapat di Komisi II DPR, disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Sementara dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR.

Namun, masih ada catatan soal penempatan parpol nomor urut 17 dan 18.

“Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari ditemui usai rapat.

Menurut dia, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya.

Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.

“Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah,” ujarnya.

Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.

“Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara,” ujarnya.

Menjelang pemilihan umum atau Pemilu di tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan semakin gencar dilakukan. Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara. Adapun posisi yang akan ‘dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Nah Sohib, kamu sudah tahu belum, apa perbedaan 5 surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti?

5. Surat Suara Pemilu 2024

Sebetulnya, aturan tentang surat suara Pemilu sudah ada kok, dari yang sebelumnya. Regulasi tersebut telah tercantum pada Rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Inilah perbedaan warna surat suara Pemilu dan maknanya:

1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.

3. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.

4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.

5. Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.

Kemudian, untuk surat suara pemilu yang anggota DPR, desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris nih, SohIB. Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan. Dua partai politik dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

(Redmus).

No More Posts Available.

No more pages to load.