Lanjutan Perkara Korupsi BRI Untit Pucang Anom Surabaya Rp6.9 M, Dua Terdakwa Diadili

oleh -806 Dilihat
oleh

#Perkara Korupsi Kredit Briguna BRI dicicil. Setelah Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo di Vonis pidana penjara (Rabu, 13 Juli 2022), barulah Kejari Surabaya menyeret Arief Wahyudi, SE selaku Pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya bersama Didik Sunardi (Pegawai RSUD Dr. Soetomo) untuk diadili. Lalu bagaimana dengan Refaldy Firmansyah (Aldi), Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T? Apakah terlibat???#

paradigmanasional.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyicil kasus perkara Korupsi keridit fiktif Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (64 rekening) pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal 9 Juni 2021 dengan menyeret Dua Terdakwa baru yaitu Arief Wahyudi, SE selaku Pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Didik Sunardi selaku Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018) dan Staf di Bagian IGD (Tahun 2019 sampai sekarang) RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 16 September 2022) setelah sebelumnya Dua Terdakwa yakni Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo di Vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim (Rabu, 13 Juli 2022)

Nama Terdakwa Didik Sunardi dalam perka ini bukanlah baru muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Sebab dalam dakwaan Dua Terdakwa sebelumnya sudah disebutkan bersama-sama dengan Hendra Dwi Prasetyo dan Heru Subagio Als Jack dengan berkas penuntutan diajukan masing-masing terpisah

Sedangkan nama Terdakwa Arief Wahyudi, SE selaku Pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya, barulah muncul namanya kali ini dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya. Dimana dalam dakwaan sebelumnya, nama Arief Wahyudi, SE tidak muncul sama sekali.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Kedua Terdakwa ini (Terdakwa Arief Wahyudi, SE dan Terdakwa Didik Sunardi) adalah akhir dari kasus perkara Korupsi keridit fiktif Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya atau masih ada yang akan diseret oleh penyidik Kejari Surabaya dibwah komando Kepala Kejari Subaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M dan Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja?

Terpidana Hendra Dwi Prasetyo dan Heru Subagio Als Jack

Lalu bagaimana dengan Refaldy Firmansyah (Aldi), Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya drg.Primada Kusumaninggar, M.Kes dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T? Apakah terlibat?

Sebab JPU dalam dakwaan dua Terdakwa sebelumnya (Hendra Dwi Prasetyo dan Heru Subagio Als Jack) menjelaskan, pengajuan permohonan Kredit Briguna 19 orang debitur yang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dilakukan bermula dari adanya penawaran pinjaman tanpa agunan oleh Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo Mantri Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada Saksi (Terdakwa) Heru Subagio Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya dan meminta saksi Heru Subagio mencari nama – nama yang bersedia dipinjam namanya sebagai debitur.

Kemudian saksi Heru Isbagio mencari orang yang namanya bisa digunakan/dipinjam untuk pengajuan kredit Briguna. Saksi Heru Isbagio juga menyuruh anaknya, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) dan rekan kerjanya saksi Didik Sunardi untuk mencari orang yang namanya bisa digunakan untuk pengajuan kredit Briguna tersebut. Saksi Heru Isbagio memperoleh 10 nama/orang calon debitur, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) memperoleh 4 nama/orang calon debitur, dan saksi Didik Sunardi memperoleh 4 nama/orang calon debitur. Sedangkan atas nama Usman tidak diperoleh keterangan.

Dokumen persyaratan pengajuan kredit yaitu Surat Permohonan Kredit, Surat Rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk tertanda tangan Juru Bayar Gaji Heru Subagio, mengetahui Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Surat Kuasa Potong Upah dan atau hak-hak lainnya, Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani Juru Bayar Gaji disiapkan oleh saksi Heru Subagio, Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan persyaratan berupa Surat Keterangan yang menyatakan bahwa calon debitur merupakan pegawai RSUD, disiapkan saksi Didik Sunardi, Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018) dan Staf di Bagian IGD (Tahun 2019 sampai sekarang) RSUD dr. Soetomo Surabaya

Pertanyaannya adalah, apakah Kasubbag Perbendaharaan RSUD Dr. Soetomo Surabaya Dra. Sri Sumarmi tidak ikut bertanggungjawab atas tandatangannya dalam surat permohonan kredit dimana para Debitur bukanlah pegawai RSUD Dr. Soetomo? Atau ada “celah” bahwa dokumen sudah disiapkan dan tinggal tandatangan? Atau yang menandatangani adalah Heru Subagio atau ada pihak lain???

JPU menyebutan dalam dakwaannya, tanda tangan Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya, yaitu drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes (Tahun 2017 s.d. November 2018) dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T. (November 2018 s.d. sekarang) dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan yang sebenarnya

Kalau memang bukan tandatangan sebenarnya, siapa yang menandatangani? Megapa tidak dijelaskan? Apakah ada hasil laboratorium yang menjelaskan apakah memang benar-benar dipalsu?

Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 16 September 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Terdakwa Didik Sunardi (dan Terdakwa Arief Wahyudi, SE, dengan berkas perkara penuntutan terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos, S.Pd., SH., MH dan Rudi Kartiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Didik Sunardi, Selvi Agustina dkk dan Penasehat Hukum Terdakwa Arief Wahyudi, SE, Fadil dkk serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa pengajuan permohonan Kredit Briguna 19 orang debitur yang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dilakukan bermula adanya penawaran pinjaman tanpa agunan dari Mantri Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya saksi Hendra Dwi Prasetyo kepada saksi Heru Isbagio Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya dan meminta saksi Heru Isbagio mencari nama – nama yang bersedia dipinjam namanya sebagai debitur.

Kemudian saksi Heru Isbagio mencari orang yang namanya bisa digunakan/dipinjam untuk pengajuan kredit Briguna. saksi Heru Isbagio juga menyuruh anaknya, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) dan terdakwa Didik Sunardi untuk mencari orang yang namanya bisa digunakan untuk pengajuan kredit Briguna tersebut. Terdakwa Heru Isbagio memperoleh 10 nama/orang calon debitur, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) memperoleh 4 nama/orang calon debitur, dan saksi Didik Sunardi memperoleh 4 nama/orang calon debitur. Sedangkan atas nama Usman tidak diperoleh keterangan.

Sedangkan satu orang calon debitur atas nama Kawit Indrawati adalah pegawai kontrak khusus/kasar RSUD dr. Soetomo yang mengajukan kredit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui terdakwa Heru Isbagio dinaikkan penggunaannya oleh terdakwa Heru Isbagio menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selanjutnya calon debitur tersebut di atas diminta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada terdakwa Heru Isbagio/Refaldy Firmansyah (Aldi) /saksi Didik Sunardi.

Dokumen persyaratan pengajuan kredit yaitu Surat Permohonan Kredit; Surat Rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi; Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk tertanda tangan Juru Bayar Gaji Heru Isbagio, mengetahui Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi; Surat Kuasa Potong Upah dan atau Hak-Hak Lainnya; Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani Juru Bayar Gaji disiapkan oleh saksi Heru Isbagio, Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan persyaratan berupa Surat Keterangan yang menyatakan bahwa calon debitur merupakan pegawai RSUD, disiapkan terdakwa Didik Sunardi, Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018) dan Staf di Bagian IGD (Tahun 2019 sampai sekarang) RSUD dr. Soetomo Surabaya. Namun tanda tangan Kepala Bagian Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya, yaitu drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes (Tahun 2017 s.d. November 2018) dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T. (November 2018 s.d. sekarang) dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan yang sebenarnya.

Selanjutnya semua persyaratan dibawa oleh terdakwa Didik Sunardi untuk diserahkan kepada saksi Hendra Dwi Prasetyo, Mantri Briguna. Jika saksi Hendra Dwi Prasetyo tidak ada, berkas diserahkan kepada Customer Service untuk diproses. Calon debitur datang ke BRI Unit Pucang Anom hanya pada saat realisasi kredit untuk menandatangani berkas permohonan kredit dan realisasi/pencairan kredit. Sebelumnya saksi Heru Isbagio dan saksi Didik Sunardi memberi pengarahan kepada calon debitur untuk mengaku sebagai pegawai RSUD dr. Soetomo.

Untuk penggunaan nama tersebut, saksi Heru Isbagio/terdakwa Didik Sunardi memberi fee atau imbalan yang bersarannya bervariasi antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Heru Isbagio juga memberi fee kepada terdakwa Didik Sunardi sebesar antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali mengantar berkas pinjaman kredit.

Dua puluh enam Pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dalam mengajukan kredit terlebih dulu mendatangi Bagian Keuangan RSUD dr. Soetomo atau melalui terdakwa Didik Sunardi (Staf IRD RSUD dr. Soetomo). Kemudian Bagian Keuangan meminta photo copy KTP, KK, SK terakhir. Kemudian Bagian Keuangan memberikan Form Pengajuan Kredit termasuk persyaratannya. Selanjutnya saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) membuatkan dokumen Surat Rekomendasi Atasan bertanda tangan Kasubbag Perbendaharaan, Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani oleh Juru Bayar, Surat Kuasa Potong Upah dan atau Hak-Hak Lainnya bertanda tangan pegawai/pemohon, Juru Bayar dan mengetahui Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan, Surat Pernyataan Debitur.

Selanjutnya berkas permohonan diantar terdakwa Didik Sunardi ke BRI Unit Pucang Anom Surabaya. Calon debitur/pemohon datang ke Bank BRI Unit Pucang Anom dalam rangka proses realisasi kredit. Saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) memberi fee /ongkos mengantarkan berkas kepada terdakwa Didik Sunardi sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali mengantarkan berkas.

Analisis kredit dilakukan oleh Pejabat Pemarakarsa berdasarkan data yang tidak benar, yaitu Surat Keterangan Penghasilan calon debitur. Pemrakarsa atau Mantri Briguna merekomendaikan usulan putusan kredit kepada pejabat yang berwenang untuk diputus sesuai limit kewenangan. Data usul putusan dan putusan kredit atas 26 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo, sebagai berikut :

Pada tahap proses realisasi kredit, 26 orang Calon Debitur tersebut di atas datang sendiri/hadir di BRI Unit Pucang Anom untuk menandatangani dokumen realisasi kredit. Dokumen yang ditandatangani debitur antara lain Surat Pengakuan Hutang (SPH), Kwitansi Pinjaman, Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Kuasa Tidak Menyertakan pasangan, Daftar Biaya Realisasi dan Slip Penarikan/Penyetoran. Uang seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing debitur dan dicairkan melalui rekening tersebut, namun faktanya terdapat pencairan yang dilakukan melalui rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi dan Debitur menerima uangnya dari saksi Heru Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo.

Berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Titipan Angsuran Pinjaman, terdapat pencairan Kredit Briguna melalui Rekening Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo No. Rek. 097301000108998, sebanyak 14 debitur senilai Rp. 1.468.500.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 12 debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang dipinjam/digunakan namanya untuk memperoleh fasilitas kredit Briguna Bank BRI Pucang Anom sebanyak 14 rekening dengan nilai kredit sebesar Rp. 2.330.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang tidak digunakan oleh debitur (yang tercantum sebagai peminjam).

Penyaluran kredit Briguna oleh PT Bank BRI Unit Pucang Anom kepada 12 orang pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya untuk dipinjam 14 rekening kredit sebesar Rp. 2.330.000.000,-

Dua belas nama debitur tersebut di atas adalah pegawai (PNS dan BLUD) RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan/dipinjam untuk memperoleh fasilitas kredit Briguna. Para debitur tersebut tidak mengajukan permohonan kredit, tidak menyiapkan sendiri persyaratan kredit, hanya menyerahkan photo copy KSK dan KTP serta tidak menggunakan uangnya. Pencairan uang dilkukan melalui rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi” yang merupakan rekening internal Bank BRI dan tarik tunai.

Untuk penggunaan nama tersebut, debitur menerima fee yang besarannya bervariasi. Proses penyaluran Kredit Briguna Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 12 debitur tersebut di atas. Permohonan kredit atas pegawai yang namanya dipinjam/digunakan saksi Heru Isbagio dan seluruh pencairannya dinikmati saksi Heru Isbagio, sebagai berikut :

Permohonan Kredit Briguna dilakukan oleh saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) dengan menggunakan nama pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dengan cara menghubungi yang bersangkutan untuk meminjam KTP dan KK, dan menggunakan pegawai yang membatalkan pengajuan kreditnya. Saksi Heru Isbagio menyiapkan dokumen permohonan dan persyaratannya, selanjutnya terdakwa Didik Sunardi menyerahkan berkas permohonan ke BRI Unit Pucang Anom.

Atas penggunaan nama tersebut saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) memberi fee kepada pegawai yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit Briguna. Saksi Heru Isbagio memberi fee kepada terdakwa Didik Sunardi sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali mengantar berkas.

Berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo nomor rekening 097301000108998, terdapat pencairan kredit Briguna melalui rekening titipan angsuran pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya tersebut sebanyak lima debitur sebesar Rp. 449.000.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat transfer masuk dari pencairan kredit terdakwa Didik Sunardi ke rekening 97301020457107 plafond Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal realisasi 18/12/18 ke rekening pribadi terdakwa Heru Isbagio, saksi Hendra Dwi Prasetyo dan Usman,

Bahwa 12 orang debitur tersebut diatas tidak menggunakan hasil pencairan kredit Briguna sebesar Rp. 2.330.000.000. Pembayaran angsuran kredit menjadi tanggung jawab saksi Heru Isbagio. Debitur tidak mengetahui bagaimana pengangsuran kredit Briguna yang telah cair tersebut dan tidak dilakukan pemotongan terhadap penghasilannya. Dua belas debitur tersebut menyatakan tidak pernah membayar angsuran dan tidak ada pemotongan penghasilan.

Berdasarkan Data Pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya posisi per tanggal 31 Maret 2021 terdapat outstanding sisa pokok kredit Briguna atas 12 orang pegawai RSUD dr. Soetomo sebesar Rp. 1.755.481.305,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah)

Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Bank BRI dengan RSUD dr. Soetomo Surabaya tentang pemberian fasilitas Kredit Briguna dan Surat Pimpinan Wilayah Surabaya PT Bank BRI (Persero) Tbk. Nomor: B.873-KW.IX/MKR/07/2013 tanggal 22 Juli 2013, perihal Ijin Prinsip Pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum dr. Soetomo Surabaya yang dikeluarkan dari BRI Kanwil Surabaya, PT Bank BRI Unit Pucang Anom memberikan fasilitas Kredit Briguna kepada pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, pemberian fasilitas Kredit Briguna kepada pegawai / tenaga kontrak RSUD dr. Soetomo Surabaya yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dilakukan terdakwa secara berturut turut sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 sebanyak 58 orang debitur.

Bahwa perbuatan terdakwa DIDIK SUNARDI bersama-sama dengan saksi HERU ISBAGIO Als JACK, saksi HENDRA DWI PRASETYO dan saksi ARIF WAHYUDI S.E (perkara dalam berkas terpisah) yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 6.917.475.096 (enam milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada Pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal 9 Juni 2021,

Perbuatan terdakwa DIDIK SUNARDI (dan Terdakwa Arief Wahyudi, SE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Jnt)

No More Posts Available.

No more pages to load.