Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Kotamobagu Terbitkan SP2HP No: B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim

oleh -35 Dilihat

KOTAMOBAGU, Paradigmanasioal.id – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Parindo Potabuga pada 19 Oktober 2026, resmi ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan.

“Guna kepentingan penyelidikan, kami menunjuk penyidik/penyelidik Aiptu Setono,” tulis Kasat Reskrim dalam surat tersebut.

Parindo Potabuga saat dikonfirmasi membenarkan adanya SP2HP tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat Polres Kotamobagu.

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran Reskrim yang sudah menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif. Saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Parindo, Minggu (02/11/2026).

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan pencemaran nama baik.

Untuk mempercepat proses, penyidik dapat dihubungi melalui nomor yang tertera dalam SP2HP.

(Korwil Sulut)

No More Posts Available.

No more pages to load.