Mantan Karyawan PT Kertas Leces Mengadu ke Polda Jawa Timur Terkait Tuntutan Gaji dan Tunjangan.

oleh -1868 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Mantan Karyawan PT Kertas Leces mengadu ke Polda Jawa Timur untuk menuntut Gaji dan Tunjangan yang tidak terbayarkan. Hal ini membuat sejumlah perwakilan mantan Karyawan PT Kertas Leces Probolinggo yang mengatasnamakan “Paguyuban Bersama” (Geber), mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Senin (13/02/2023).

Adapun kedatangan mereka ke Polda Jawa Timur untuk mengadukan indikasi dugaan adanya Penipuan dan Mark-up yang telah dilakukan oleh PT Kertas Leces Probolinggo dalam di Pailit-kan tersebut.

Maka Ramot Batubara selaku Kuasa Hukum Paguyuban “Geber” mengatakan, bahwa pengaduan yang dilakukan mereka ini tiada lain adalah merupakan wujud perjuangan Hak klien untuk mendapatkan sebagaimana mestinya Hak-nya.

Disebabkan, pasalnya hingga kini ada 1277 mantan Karyawan yang tergabung dalam Paguyuban “Geber” yang masih menerima dana 53 Miliar atau sekitar 60 persen, maka 40 persen-nya belum diterimakan.

Dalam hal ini mereka menduga ada indikasi permainan dari Kurator maupun Kreditur melakukan tentang Mark-up data terkait pembayaran, yang berdampak terhadap penerimaan Hak ke 1277 mantan Karyawan.

“Perlu diketahui, sebanyak Rp.84 Miliar yang belum terbayarkan kepada pihak klien kami, sementara pihak Paguyuban yang lain telah mendapatkan 100 persen, bahkan ada yang lebih. Sehingga pihak Paguyuban “Geber” ini yang mewakili 1277 Karyawan melakukan pelaporan Pengaduan ke SPKT Polda Jawa Timur. Mereka mengadukan adanya dugaan tentang Penipuan, Pemalsuan Dokumen dan Pasal 400 untuk Koruptor, alhasil Hak-hak Klien kami belum diberikan,” ungkap Ramot Batubara di SPKT Polda Jawa Timur, pada hari Senin (13/02/2023) siang.

Ramot Batubara mengatakan, bahwa ada Informasi terkait adanya pembayaran pada paguyuban lain lebih dari seratus persen dan ada dugaan Mark-up tagihan. Sehingga seandainya tidak ada Mark-up tersebut, tentunya Hal Klien-nya akan dibayarkan tagihannya.

“Karena sudah ada Mark up dari paguyuban yang lain, sehingga klien kami tak mendapat tagihan seperti paguyuban yang lain,” kata Ramot Batubara.

Berdasarkan hal itulah, maka pihaknya mengadukan permasalahan ini ke Polda Jawa Timur, sedangkan yang diadukan itu adalah inisiator Pailit dan Kurator.

Sementara dalam hal ini adalah Tias mantan Karyawan PT Kertas Leces mengatakan, bahwa mengaku kecewa, karena mendapat perlakuan yang sangat beda. Karena tidak sesuai dengan Akta Waris yang diterima. Padahal sementara pihak yang lain kenapa mendapat lebih dari 100 persen?

“Kami baru menerima sekitar Rp.53 Miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp 84 Miliar yang belum kami terima,” ujarnya. (Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.