
Magetan, paradigmanasional.id – Jum’at : 1 November 2024.BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Praktek BBM ilegal belakangan ini semakin marak dan menjadi masalah serius. Biasanya, praktek ini mencakup penyelundupan, penimbunan, hingga penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak sering kali dialihkan atau disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi ekonomi, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan akses BBM dengan harga terjangkau.
Tim Media melakukan investigasi penelusuran di SPBU no. 54.633.06 Kecamatan. Karangrejo, Kabupaten. Magetan, di mana terlihat transaksi dengan menggunakan kendaraan mobil Inova dengan nopol AE 1097 BE milik Diah Vovitasari dengan isi didalam mobil tersebut berisi beberapa drim 35 liter untuk membeli dan diisi BBM bersubsidi jenis solar, untuk sekali beroperasi mobil tersebut mengakut 5 drim. Penelusuran ini mengungkap pola yang mencurigakan: pengusaha-pengusaha tertentu di wilayah ini menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli menggunakan drim ukuran 35 liter untuk kebutuhan usaha, memanfaatkan kelonggaran pengawasan di SPBU setempat.
Kemudian awak media melakukan wawancara kesalahsatu warga sekitar yang namanya tidak ingin disebutkan, mengatakan,” di pom sini sudah biasa mas, orang menggunakan BBM subsidi, hampir setiap hari di pom sini orang membeli menggunakan drim,” ujarnya

Praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
*Apakah yang dimaksudkan subsidi BBM:*
Subsidi BBM adalah bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM subsidi dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakannya.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai BBM subsidi adalah:
Jumlah BBM subsidi terbatas dan dibatasi oleh kuota
Hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu
Harga BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah
Kualitas BBM subsidi lebih rendah dibandingkan dengan BBM non-subsidi

BBM subsidi di Indonesia ada dua jenis, yaitu bensin dengan oktan 90 dan diesel dengan setana 48
BBM subsidi yang diberikan pemerintah adalah Pertalite dan Biosolar
Tujuan pemerintah memberikan subsidi BBM adalah untuk menekan harga BBM dalam negeri agar tetap terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.
(Edy/red&Tim).






