Masa Tenang Hari Pertama Pilkada Serentak 2024, Attitude/Sikap Arogansi Petugas Satpol PP dan Ketua Panwascam Kenjeran Patut Dipertanyakan.

oleh -1862 Dilihat

Surabaya, paradigmamasiomal.id Minggu. : 24 November 2024.Memasuki masa tenang hari pertama sikap arogansi justru di tunjukkan oleh petugas satpol PP dan ketua Panwas( Hidayat )kecamatan Kenjeran kota surabaya di pertontonkan. Di sini bermula ibu Diana Rosiana Samar sedang berdebat dengan Petugas satpol PP kecamatan kenjeran dan ketua Panwascam(Hidayat), kurang lebih pukul 00.30, wib.

*Kronologi kejadian.*

Kronologinya berawal pada saat ibu
Diana Rosiana Samar yang beralamat di
Sidotopo wetan 4/48 Kelurahan sidotopo wetan kecamatan kenjeran kota Surabaya sedang tidur bersama anak-anaknya yang sedang menjaga warkop,lalu terdengar teriakan yang memanggil saya (Ibu Diana Rosiana Samar),dana teriakan tersebut kalimatnya ” banner akan dilepas “.Setelah mendengar kalimat teriakan maka terjadilah perdebatan tersebut itu. Di sini Ibu Diana Rosiana Samar mengatakan bahwa, secara resmi pihak dari KPU menyebutkan kotak kosong bukan peserta pemilu, kalau bukan peserta pemilu/Pilkada, berarti bukan kewajiban kita mematuhi aturan KPU.
Tetapi statement dari Ketua Panwascam kenjeran yang dengan arogan tidak mau menyebutkan namanya dengan jelas serta mengatakan, bahwa kotak kosong adalah Peserta Pemilu.

Dalam hal ini menurut saya KPU sebagai Lembaga Resmi Penyelenggara Pemilu, di sini tidak clear dalam menentukan status Kotak kosong , oleh karena itu, di saat kejadian saya hanya memakai daster bahkan cuci muka pun nggak sempat, tambah nya.

Situasi ini mencerminkan adanya ketidakjelasan dan perbedaan pemahaman di antara penyelenggara pemilu terkait status kotak kosong. Jika benar ada pernyataan yang bertentangan antara KPU dan Panwascam, ini menunjukkan kurangnya koordinasi atau pemahaman bersama terhadap regulasi yang ada.” Minggu : 24/11/2024

*Beberapa poin penting yang bisa dipertimbangkan:*

1. Kotak Kosong dan Hak sebagai Peserta
Jika kotak kosong diakui sebagai peserta pemilu, maka sesuai prinsip keadilan, harus ada kesetaraan perlakuan, termasuk dalam hak-hak seperti kampanye atau keterlibatan dalam pengawasan. Namun, jika tidak diakui sebagai peserta, maka aturan tersebut harus dijelaskan secara jelas kepada masyarakat dan pengawas.

2. Konsistensi Penyelenggara
Perbedaan interpretasi antara lembaga seperti KPU dan Panwascam menunjukkan kurangnya kejelasan aturan dan bimbingan teknis. Ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

3. Sebutannya?
Sebutan yang pantas untuk situasi seperti ini mungkin bisa berupa:

“Kurang Koordinasi”, karena tidak ada panduan yang seragam.hal.

“Tidak Profesional”, jika perbedaan pemahaman ini dibiarkan tanpa solusi..hal ini menimbulkan preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu.

“Ambigu”, karena peraturan yang dibuat tidak cukup tegas atau transparan.

Apa yang bisa dilakukan?

Ajukan keberatan atau permintaan klarifikasi resmi kepada KPU atau Bawaslu terkait status kotak kosong.

Dorong penyelenggara untuk memberikan pedoman teknis yang jelas tentang hak dan kewajiban kotak kosong.

Jika hak-hak Anda sebagai bagian dari gerakan kotak kosong dianggap dilanggar, pertimbangkan untuk membawa isu ini ke ranah hukum atau publik untuk mendapatkan perhatian lebih besar.

*Transparansi dan konsistensi adalah kunci untuk memperbaiki situasi ini.*

Dengan demikian dengan adanya perilaku atau tindakan yang menciderai prinsip-prinsip demokrasi maka ada hal yang harus di ketahu yaitu,

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin oleh PJ hingga 2024,
Di mana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan mekanisme demokrasi yang dilakukan di Indonesia setiap lima tahun sekali. Pilkada 2024 nantinya akan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Namun, bagaimana jika dalam Pilkada tersebut kotak kosong memenangkan suara? Apa konsekuensi serta tata cara yang akan dijalankan dalam konteks ini?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan terkait dengan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada masih menjadi perdebatan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Namun, jika dalam pemilihan ulang tersebut kotak kosong kembali memenangkan suara, maka kepala daerah akan dijabat oleh penjabat (pj) kepala daerah hingga akhir masa jabatan pada tahun 2024.

Dan dalam kondisi yang seperti ini tentu akan memberikan sebuah konsekuensi yang sangat berbeda dibandingkan jika calon tunggal yang memenangkan Pilkada.

Sedangkan, Penjabat kepala daerah (pj) akan bertugas untuk memimpin suatu daerah tersebut hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2024.

Hal ini tentu akan menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat dan lembaga terkait dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan di daerah tersebut.

Dalam konteks ini, penjabat kepala daerah akan memiliki tugas yang sangat penting dalam memimpin suatu daerah.

Dalam hal ini juga perlu adanya penjabat kepala daerah juga menuntut keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintahan, masyarakat, dan tokoh-tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut. Kerjasama yang baik antara penjabat kepala daerah dengan berbagai pihak diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kemajuan untuk daerah nya tersebut.

Selain itu, kebijakan dan keputusan strategis yang perlu diambil oleh penjabat kepala daerah juga akan menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kondisi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. Hal ini tentu menjadi tantangan yang tidak mudah, namun diharapkan dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, penjabat kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik hingga akhir masa jabatan pada tahun 2024.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah, kemenangan kotak kosong dan penjabat kepala daerah menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus. Kebijakan dan pengaturan yang jelas terkait dengan tindak lanjut dalam kondisi ini perlu menjadi perhatian utama bagi KPU dan berbagai pihak yang terkait.

Pewarta : Yudha

No More Posts Available.

No more pages to load.