Masih Ditahan, Hakim Agung Sudarajad Habiskan Malam Tahun Baru Di Rutan KPK

oleh -663 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id – KPK memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajad merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masa penahanan Sudrajad diperpanjang selama 30 hari.

“Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Artinya, Sudrajad akan melewati malam pergantian Tahun Baru 2023 di dalam rutan KPK. Perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap sembilan tersangka lainnya. Perpanjangan masa tahanan dimulai sejak Kamis (22/12) hingga 20 Januari 2023.

Berikut daftar tersangka yang masa tahanannya diperpanjang:

– Sudrajad Dimyati ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1
– Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
– Muhajir Habibie, Yosep Parera, Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
– Albasri dan Nurmanto Akmal ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Duduk Perkara Suap Hakim Agung Sudrajad

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Firli Ungkap Alasan Hakim Edy Baru Jadi Tersangka Padahal Sempat Kena OTT KPK

( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.