Masyarakat Desa Panyepen Kembali Pertanyakan Aset Desa Yang Di Gelapkan Oleh Mantan Staf Kecamatan Jrengik

oleh -33 Dilihat

Sampang, paradigmanasional.id Dugaan penggelapan aset Desa tahun lalu pernah mencuat di sosial media kini publik hingga masyarakat mempertanyakan kembali,

Selasa- 26/05/2026 Masyarakat Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawatimur. Kini pertanyakan lagi soal aset Desa jenis motor roda dua bermerek Honda Megapro plat merah, yang di duga di gadaikan bahkan ada dugaan dijual oleh staf Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Mantan staf Kecamatan Jrengik yang sempat menjabat tahun lalu (Nurhasim) telah berani menggadaikan aset Desa jenis motor roda dua tersebut, meskipun sempat diberitakan setahun lalu bahkan ramai di sosial media Nurhasim, tetap tak ada respon itikad baik pada masyarakat Desa Panyepen bahkan sampai sekarang aset Desa jenis motor roda dua tersebut belum kembali ke Desa.

Dalam peraturan undang-undang Tindak pidana penggelapan aset desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan KUHP. Pelaku terancam sanksi pidana penjara hingga pidana denda atau wajib mengganti kerugian,

Meskipun tahun lalu sempat dilaporkan ke sekcam, Sekertaris Kecamatan (Hairul Anam) sempat di konfirmasi oleh awak media ini menjamin bahwa aset Desa tersebut akan di usahakan kembali dan memberikan sanksi tegas terhadap Nurhasim, namun pada kenyataannya sampai sekarang Hairul Anam meskipun sudah menjabat sebagai Kepala Camat, kasus tersebut belum ada tindakan bahkan aset tersebut belum kembali ke Desa Panyepen.

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada tanggal 21/05/2026 lalu Hairul Anam tidak memberikan penjelasan sama sekali bahkan bungkam seribu bahasa,

Dalam dugaan hal kasus ini masyarakat Desa Panyepen, mendesak Pemerintah kabupaten Sampang terutama pihak Kecamatan Jrengik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

(Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.