Masyarakat Kecewa, Proyek Jalan Senilai 12 Miliar Lebih Palkerep-Mojosari Dibiarkan Mangkrak, Dugaan Tidak Sesuai SOP.

oleh -1239 Dilihat

Bojonegoro, paradigmanasional.id Sabtu : 18 Januari 2025.Proyek jalan Palkerep-Mojosari yang mangkrak telah menyebabkan kekecewaan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dana dan kualitas pekerjaan.¹

Proyek rekontruksi jalan.

Proyek Palkerep-Mojosari yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Gelora Megah Sejahtera (GMS) dan Konsultan Pengawas PT.Dhiratama Cipta Persada mangkrak tidak ada kegiatan pembangunan sama sekali, proyek yang bernilai Miliaran rupiah ini dibiarkan mangkrak begitu saja tanpa ada kejelasannya.

Proyek rekontruksi jalan Palkerep – Mojosari tepatnya di Ds.Mojosari, Kec.Margomulyo, Kab. Bojonegoro yang di kerjakan oleh kontraktor Pelaksana PT. Gelora Megah Sejahtera (GMS) dan Konsultan Pengawas PT. Dhiratama Cipta Persada mangkrak menelan anggaran sebesar 12,8 Miliar yang bersumber dari dana APBD 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang yang pelaksanaannya sudah di tentukan selama 123 hari untuk masa kalender habis.

Pembangunan proyek jalan palkerep-mojosari yang di bangun mulai tanggal 20 agustus 2024 dan harus di selesaikan pada tanggal 20 Desember 2024 ternyata berhenti di tengah jalan,sampai dengan hari ini sudah hampir 1 bulan (Januari 2025) berjalan pembangunan mangkrak tidak ada kegiatan pembangunan sama sekali.

Sampai berita ini ditayangkan dari pihak terkait belum ada penjelasan yang pasti penyebab pembangunan proyek Palkerep-Mojosari mangkrak karena pihak terkait belum bisa memberi keterangan kepastiannya.

Proyek Palkerep-Mojosari yang berada di lokasi Dusun Mbungkul dan Mojosari Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, masyarakat sekitar merasa sangat kecewa karena tidak adanya kejelasan, karena pembangunan akses jalan merupakan jalan tembus ini, sangat penting bagi masyarakat dan mengapa bisa mangkrak dan belum ada kejelasannya.

Yang lebih membuat masyarakat kecewa tidak hanya pengerjaan jalan saja, tetapi pembangunan talud penahan tanah (TPT) juga mangkrak dan diduga pekerjaan proyek itu tidak sesuai SOP yang sudah di sepakati karena di anggap membahayakan bagi warga sekitar.

*Sanksi untuk proyek yang mangkrak dan tidak tepat waktu, seperti Proyek Jalan Palkerep-Mojosari, dapat berupa:*

Sanksi Administratif
1. Pemberhentian kontrak (termination) oleh pemberi tugas (Pemerintah Daerah).
2. Pembatalan kontrak.
3. Penundaan pembayaran atau pemotongan biaya.
4. Penalti (denda) harian.

Sanksi Finansial
1. Denda sebesar 1% dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
2. Ganti rugi atas kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat.
3. Biaya pengawasan dan pemeliharaan.

Sanksi Hukum
1. Pasal 363 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
2. Pasal 378 KUHP tentang malpraktik.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Kontrak (Pasal 1263-1266 KUHPerdata).
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

Sanksi Lainnya
1. Pencabutan izin usaha kontraktor.
2. Pemblokiran kontraktor dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Reputasi buruk kontraktor.
4. Tuntutan dari masyarakat terdampak.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019.

Sumber :
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Kementerian Hukum dan HAM.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.

(Edy/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.