Minahasa Utara,SULUT (paradigmanasional.com) – Berbicara tentang harta gono-gini, tentu harus berhati-hati. Terlebih tentang hak dan kepemilikan atas tanah tersebut. Seperti yang dialami Ibu Yul Sumolang asal Minahasa Utara (MITRA). Ibu yul saat ini berumur 76 tahun, dan memiliki 6 orang anak, semua sudah berkeluarga.
Dalam hak dan kepemilikan atas tanah, ketika kedua orang tua masi hidup, harta berupa tanah masi milik sepenuhnya oleh kedua orangtuanya. Ada pertanyaan lagi, ketika bapak sudah meninggal dunia, harta berupa tanah tetap jatuh ke tangan ibu.
Seperti dialami Ibu Yul Sumolang terkait hak atas kepemilikan tanah. Setelah wartawan paradigma melakukan klarifikasi langsung di kediaman tepatnya diperumahan Citraland Manado Jumat 29/10/21. Ibu Yul mengatakan, anak ada 6 bersaudara dua laki-laki dan empat perempuan. Herannya, diantara mereka berenam, anak ke lima yang melakukan kejahatan berupa penggelapan dan penipuan sertifikat tanah.
” Dari ke enam anak saya, yang pertama adalah:
1. Adry paulus kaseger.
2. Heny kaseger.
3. Paulina.gracia kaseger
4. Selfy kaseger.
5 Marthen kaseger.)
6. Menny kaseger
semua sudah berkeluarga dan memiliki anak. Yang membuat saya sakit hati, marah, kecewa, anak kelima yaitu Marten Keseger telah sengaja menghilangkan, menipu, dan mengambil sertifikat tanah, tanpa bermusyawarah dengan Kakak, beradik serta saya sebagai ibu kandungnya,” ungkap Yul sumolang denga nada kecewa.
Lanjut yang membut kekecewaan orang tua kami beserta Kakak-kakak, adik kami Marthen Kaseger sengaja membut sendiri sertifikat. Tanpa melibatkan yang Kakak-kakaknya.
” Saya meminta kapolres Minahasa Utara agar segera memproses laporan terkait penggelapan dan penipuan tanah kami,” pungkas Yul Sumolang.
DENNY DAMOPOLII