Mendagri: Keputusan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024, Diputuskan 22 Januari 2025.

oleh -1265 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Sabtu : 18 Januari 2025.KPU RI mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada 22 Januari 2025. Dia menyampaikan Kemendagri akan menggelar rapat kerja (raker) bersama DPR RI untuk memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah.

“Kalau (jadwal) pelantikan daerah nanti tunggu tanggal 22 (Januari). (Rapat) dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya disitu,” jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.” Jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan.

“Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR,” ujar Tito, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Selain Kemendagri dan DPR, Tito menyebut rapat akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tito memastikan salah satu yang turut dibahas mengenai nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Badan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Rapat akan merumuskan terkait opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025

Rifqinizamy mengatakan rapat membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.

Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK. (H-2)

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.