MSA, Pelaku Cabul Belum Dibekuk, Kapolda Jatim Beri Pernyataan.

oleh -524 Dilihat

Surabaya (paradigmanasional.id) – Terhadap Tersangka atas kasus Pencabulan, MSA (40) anak dari Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang, yang diduga mencabuli Santriwatinya, hingga kini belum dibekuk atau ditangkap.

Terkait hal tersebut diungkapkan dalam media sosialnya (Instagram), yang dengan nama Andeweazallosplos dimana dirinya menyatakan, sedang bermain Badminton, serta menyatakan, bahwa hingga saat ini, dirinya tidak pernah menghindar dan masih berada di Losari Ploso Jombang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat dimintai tanggapannya atas pernyataan MSA dan terkait dalam perkembangan kasus Pelecehan Seksual terhadap santrinya itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021) menyatakan, bahwa pihaknya (Kepolisian) akan tetap menanggapi seluruh laporan masyarakat terkait Tindak Pidana.

“Bukan hanya dalam kasus di Jombang, kami akan memproses seluruh laporan masyarakat atas Tindak Pidana dengan ini sedang mengumpulkan barang bukti untuk diproses secara Hukum,” jelas Nico Afinta.

Kapolda Jatim juga menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti atas proses Hukum MSA dengan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan (Kejati) Jatim, pasca Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tolak oleh Hakim.

“Beberapa waktu lalu, Tersangka mengajukan Prapid (Praperadilan), dan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa Penyidikan di Polda Jatim khususnya Krimum, sudah bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga ditolak,” ungkap Nico Afinta.

Kapolda menegaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti sesuai P19 dan akan melengkapinya, sehingga dapat dilimpahkan dan bisa melakukan proses Hukum sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, saat ini, petugas kini sedang mengumpulkan barang bukti, sesuai P19 atas petunjuk Jaksa, sehingga dapat dinyatakan lengkap, hingga proses Hukum dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.