Surabaya, paradigmanasional.id – Persidangan gugatan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) lanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tergugat 1 PT Jawa Pos menghadirkan saksi fakta Suhardo Basuki, mantan kabag keuangan Jawa Pos yang bekerja hampir selama 30 tahun hingga pensiun pada 2013 lalu.
Suhardo yang juga mantan wakil direktur keuangan JP itu, hadir memberikan keterangan, saat dirinya masih bekerja terkait kepemilikan perusahaan PT Jawa Pos dan PT Dharma Nyata Press (DNP).
Kesaksian saksi Suhardo didengarkan dalam persidangan gugatan Nany Widjaja mantan direktur utama yang menggugat JP dan Dahlan Iskan (wartawan senior), serta Notaris Edhi Susanto dahulu Topan Dwi Susanto, maupun Ninik Hartini, dan Ani Indrayati sebagai para tergugat, sementara DNP sendiri dalam perkara ini adalah sebagai pihak turut tergugat.
Phak Tergugat 1 yang menghadirkan saksi Sujardo mantan karyawan, kuasa hukum JP yakni E.L.Sajogo dan Kimham Pantekosta, mengajukan pertanyaan soal PT JP dan PT DNP ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Apakah saksi mengetahui pernah terjadi utang piutang antara Jawa Pos dan Bu Nany Widjaja untuk membeli tabloid nyata,” tanya tim kuasa jp, Rabu (10/9/2025) diruang sidang cakra.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Pengacara Kimham Pantekosta kemudian bertanya lagi, “Apakah saudara saksi mengetahui setelah Dharma Nyata Press dibeli oleh PT Jawa Pos bu Nany Widjaja dalam tanda petik membayar utangnya ke PT Jawa Pos,” ujar tergugat 1 kembali dijawab saksi Basuki “Tidak Pernah”.
Dari beberapa jawaban atau keterangan saksi mantan kabag keuangan jp yang pensiun pada 2013 lalu, sempat membuat emosi pengacara Michael salah satu kuasa hukum penggugat Nany Widjaja, saat didampingi advokat Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto beserta team.
“Saksi sudah disumpah ya, mohon ijin yang mulia kami menanyakan tentang membayar tersebut itu jawa pos sebagai menyerahkan uang membayar atau sebagai pihak pembeli,” tegas pengacara Michael kepada saksi.
Mantan kasi keuangan jp itu menjawab “Jawa Pos yang mengeluarkan uang,” tandas saksi.
Sementara Michael dari kantor hukum Handiwiyanto Law Office menggali pertanyaan terkait apakah ada kata-kata menyebut jika jawa pos sebagai pembeli.
“Ada disana kata-kata pt jawa pos sebagai pihak pembeli ada tidak?,” cerca penggugat kemudian menjelaskan dihadapan hakim ketua Sutrisno tentang makna pertanyaan, “Mohon ijin yang mulia arah pertanyaan kami itu kan orang yang membayar itu juga belum tentu sebagai pembeli, ternyata maknanya berbeda, membayar diatasnamakan orang lain atau hanya sebagai juru bayar saja,” terang penggugat”.
Sementara, Pada sesi tanya jawab selanjutnya saksi Suhardo sempat mengakui, jika pemilik saham tabloid nyata (DNP) adalah Nany Widjaja dan Dahlan Iskan meski disebut sebagai pemilik saham pribadi.
“Pemilik saham Dharma Nyata Press itu Nany Widjaja dan Dahlan Iskan meski pemilik saham pribadi,” kata saksi mantan pejabat jawa pos.
Seperti diketahui, Dalam sengketa gugatan kepemilikan perusahaan media Tabloid Nyata yang berbadan hukum PT Dharma Nyata Press, Dalam petitum gugatan Nany pada SIPP PN Surabaya bernomor perkara 273/Pdt.G/2025/PN Sby menjelaskan sebagai berikut.
Menyatakan Akta No.10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli saham yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Maria Theresia Budisantoso adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dharma Nyata Press (PT DNP) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Edhi Susanto, Notaris di Kota Surabaya adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar saham PT.DNP yang sah menurut hukum.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voobaar bij voorad) meskipun ada Verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain.
(Red)