Niat Bersantai di Cafe Bersama Teman Mak-Mak Berakhir Adu Jotos

oleh -578 Dilihat

Manado (paradigmanasional.id) – Kasus Pengeroyokan terjadi pada hari senin 15 /11/2021 yang lalu, tindakan Penganiayaan di lakukan secara bersama-sama atau secara Keroyok ini di lakukan Oleh Perempuan dengan inisial DW(23) pegawai swasta dan tinggal di Kel. Politeknik kec. Mapanget kota Manado, tidak sendirian DW di Bantu seorang Temannya yang berinisial MG (24) seorang ibu rumah tangga dan tinggal di Kel. Mapanget ling. V kec. Mapanget kota Manado. kedua Perempuan ini melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bernama Merry Mokodaser (19) yang tak lain adalah teman dari kedua Pelaku sendiri.

Aksi Pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin 15/11/2021 Pukul 23.30 di Cafe R & B yang berada di daerah Kawasan Megamas kelurahan Titiwungen Selatan Kec. Sario kota Manado.

Menurut seorang saksi, perempuan yang di ketahui bernama MT(23) warga Winangun 1 Kec. Malalayang, Pada saat kejadian M, Korban, dan Kedua Pelaku di tambah Beberapa orang rekan, mereka datang bersama-sama ke tempat hiburan malam untuk bersantai, namun niat untuk bersantai ini akhirnya berujung kantor polisi.

Menurut Saksi Kedua tersangka dan Korban pada waktu itu Urunan uang untuk membeli Minuman keras yang dijual di
Cafe R & B , karena berada di bawah pengaruh minuman Keras, Korban Melempar Handphone miliknya, tak Ayal lemparan itu mengenai DW yang kebetulan pada saat itu sedang memegang sebotol bir, Sehingga mengakibatkan botol bir yang di pegangnya tersebut pecah, Karena tidak terima dengan perlakuan korban sehingga kedua Pelaku langsung serta merta menganiaya Korbannya.Pengeroyokan itupun mengakibatkan korban mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuhnya, pada bagian kaki dan tangan mengalami lecet, serta bagian kepala bengkak dan beberapa luka cakaran di wajah Korban.

Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Dan Berdasarkan STPL NOMOR : LP/B/2***/X/2021/ POLRESTA MANADO / POLDA SULUT, Team Paniki Rimbas 2 langsung turun ke Lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta informasi dan juga beberapa keterangan terkait Peristiwa kejadian, akhirnya kedua pelaku DW dan MG di amankan Oleh Team Paniki Rimbas 2 di sebuah rumah kost di daerah kelurahan Winangun 1 ( Kost Paving ) Kedua Pelaku di giring ke Mako Polresta Manado dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke piket Reskrim unit 2 untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kedua pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku dalam undang-undang 351 / 170 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama, yang mana Dalam Pasal 351 KUHP Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Michelle_tan)

No More Posts Available.

No more pages to load.