Niat Hati Menjual Rumah Malah Berujung Dalam Penjara

oleh -30 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Wirjono Koesoema alias Aseng (72) warga Lebak Jaya Surabaya, Terpaksa kembali menelan pil pahit yang kedua kalinya, Hari ini Rabu (11/9/2024) Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla, Aseng pria tua renta dituntut pidana penjara selama 8 bulan terkait pasal 167 ayat 1 masuk ke pekarangan tanpa ijin.

Aseng, Sebelumnya dipidana karena pasal Penghinaan terhadap Simon Efendi (Pembeli Rumah) warga Karang Asem Tambak Sari Surabaya, Setelah mengetahui gugatan perkara perdatanya di putus N.O oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hingga membuat Aseng emosi termasuk istri yang selanjutnya bersama-sama dipenjara.

“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, 1.Menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 167 ayat 1 KUHP, 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 Bulan,”demikian dikutip informasi tuntutan jpu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik.

Diketahui kasus ini memakan waktu yang cukup lama hingga 8 tahun lamanya sejak 2016-2024, Perseteruan antara Aseng panggilan sehari-harinya dengan Simon Efendi tak juga kunjung selesai.

Kronologinya atas pengakuan Wirjono saat itu, Rumah Jalan Lebak Jaya 30 dengan beberapa surat atas nama Wirjono awalnya dijual Terdakwa Aseng kepada Simon, Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) pun dilakukan saat itu di Kantor Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan Surabaya, Dalam PPJB yang dibuat Notaris bahwa Simon menyanggupi akan melunasi selama 8 bulan.

Nilai jual rumah tersebut saat itu sepakat seharga Rp.1,083 Miliar, Simon memberikan uang muka sebesar Rp 125 Juta sehingga kekurangan pelunasan pun sisa Rp.958 Juta dengan catatan apabila dalam waktu 8 bulan Simon tak melunasi maka uang Down Payment (DP) semula Rp.125 juta dianggap hangus (Jual Beli Batal).

Berjalannya waktu hingga 8 Bulan berlalu ternyata Simon selaku pembeli belum juga melunasi, Sehingga Terdakwa menagih janji kepada Notaris Devi (saat ini mendekam dipenjara kasus dana talangan) untuk pembatalan jual beli rumah sesuai akta yang dibuat oleh Notaris.

Namun, Karena Aseng mengalami Jalan buntu lalu dirinya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya, Simon usai dilaporkan saat itu barulah mentransfer uang ke Rekening Wirjono sejumlah Rp 868 Juta, Meski tetap kurang Rp 90 Juta lagi Namun Aseng tetap kekeh untuk membatalkan jual beli rumah tersebut sebagaimana tertuang dalam akta sehingga Aseng pun mengembalikan uang Rp.868 Juta itu tak lebih dari waktu 24 jam.

Sebagaimana surat pernyataan yang ditulis Notaris Devi saat dipenjara yang menyatakan PPJB maupun AJB cacat hukum, Karena saat itu Simon tak memberitahukan jika Penjual (Aseng) mengembalikan uang penjualan, Melainkan Simon hanya menunjukan bukti transfer saja padahal masih terdapat kekurangan.

Surat rumah terdakwa yang semula ditangan Devi pun tetap diserahkan Notaris ke Simon (Pembeli) tanpa menghadirkan Penjual, Selanjutnya oleh Simon surat rumah semula atas nama Wirjono kemudian berubah menjadi nama Simon Efendi.

Uniknya perkara saat ini yang sedang dijalani oleh Terdakwa Aseng, Paska dipidanakan Pembeli terkait masuk ke dalam rumah objek sengketa, Sebaliknya terdakwa mengklaim rumah tersebut masih menjadi miliknya, Namun perkara bernomor 1266/Pid.B/2024/PN Sby, Setelah saksi fakta Notaris Devi didengarkan keterangannya dari Lapas Porong, Esoknya Simon dibuktikan 2 kali mentransfer uang nominal yang sama Rp 868 Juta akan tetapi Terdakwa juga 2 kali mengembalikan uang tersebut ke Simon bahkan memblokir nomor rekening.

Konfirmasi terhadap Simon Efendi atas kasus ini pun telah dilakukan oleh jejaringpos.com  Sebelumnya Simon ketika bertemu usai keluar dari ruang sidang Garuda 2, dengan berakhirnya agenda sidang pemeriksaan Terdakwa Wirjono, Sayangnya Simon tak berkenan memberikan hak jawabnya hingga berita ini ditulis.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.