Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal

oleh -3 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) nampak sukses mengamankan Jaringan Kriminalitas Jalanan dalam Skala Besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.345 Kasus Tindak Pidana dan Mengamankan 1.212 Tersangka.

Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2026).

Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, serta Satreskrim dari 39 Polres jajaran yang ada di Polda Jawa Timur.

Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H, S.I.K menegaskan, Operasi Kewilayahan ini fokus pada Penanggulangan Kejahatan 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)—serta Penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Bahan Peledak, hingga Penyelundupan di Perairan.

“Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen Menjaga Situasi Kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap Aman dan Kondusif,” tegas Wakapolda Jawa Timur.

Berdasarkan data Evaluasi, dari Total 1.345 Kasus, sebanyak 288 Kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 1.057 Kasus lainnya Non-TO. Sementara dari 1.212 Tersangka yang Diringkus, 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.

Secara rinci, Kasus yang berhasil Dibongkar meliputi 679 Kasus Curat, 542 Kasus Curanmor, dan 58 Kasus Curas. Petugas juga Menindak 62 Kasus Sajam, 3 Kasus Bahan Peledak, serta 1 Kasus Senpi.

Sedangkan Lima Polres jajaran dengan performa Pengungkapan Kasus yang terbanyak diraih oleh Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Berikut dari tangan para Tersangka, Polisi berhasil menyita berbagai Barang Bukti yang bernilai tinggi di antaranya, Uang Tunai Rp.88.288.000, 141 Unit Motor, 8 Unit Mobil, 78 Unit Ponsel, 13 Unit Elektronik, serta Emas seberat 16,140 Gram.

Bahkan Petugas juga Mengamankan 18 Buah Kunci Leter T, 27 Bilah Sajam, 1 Pucuk Senpi Rakitan Kaliber 5,56, Bahan Peledak (110 Gram Belerang, 450 Gram Mesiu, 1,1 Kg Potasium), hingga Dua Ekor Sapi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka Kasus Pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal Sembilan Tahun Penjara. Sedangkan untuk Kasus Senpi, Sajam, dan Bahan Peledak diproses sesuai dengan Undang Undang Darurat yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K juga menekankan, bahwa kesuksesan besar ini tidak lepas dari peran aktif Masyarakat melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan Kepedulian dan Keberanian Masyarakat untuk Melaporkan Potensi Kejahatan. Kami Mengajak Warga Jawa Timur untuk terus Bersinergi, Menjaga Lingkungan masing-masing, dan tidak ragu memberikan informasi demi Mewujudkan Jawa Timur yang Aman, Tertib, dan Kondusif,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.