Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Hadiri Penangandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Kejaksaan Negri Sampit

oleh -728 Dilihat

SERUYAN (Paradigmanaaional.com) – Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang waluyo menghadiri kegiatan Penandatanganan dan Sosialisasi Perjajnjian kerja sama Antara Pemerintahan daerah Kab. Seruyan dengan Pemerintah Pengadilan Negri Sampit tentang Aplikasi Siap Paduka dan E. BESUK di Kab. Seruyan yang bertempat di aula DisDuk Capil Kab. Seruyan Jln. A. Yani Desa. Sei Undang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Kamis (28/10)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Seruyan Pak Yulhaidir, Kepala pengadilan negri sampit Darminto Hutasoit SH. MH, Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang waluyo, Wakapolres Seruyan Kompol. Yudha SIK. MSi, Wakil ketua 1 DPR D kab. Seruyan H. Bambang Yantuko, Kasi pidum Kajari Kab. Seruyan Pak Sindu Utomo, Kadis dukcapil Kab. Seruyan Pak Mansyur Ibrahim Serta undangan lainnya

Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang waluyo menyampaikan bahwa Tugas dan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara didalam Penegakan Hukum adalah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Per Undang-Undangan atau berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rangka memelihara tertib hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak – hak keperdataan masyarakat

“ Dengan MOU ini, Kejaksaan Negeri Sampit membuka kesempatan untuk membantu pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk konsultasi dan koordinasi terkait persoalan Aplikasi Siap Paduka dan E. BESUK di Kab. Seruyan.” Ujar Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang waluyo

“Diharapkan dimasa mendatang sebagai kerangka atau landasan dilakukannya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah Kabupaten Seruyan yang lebih efektif dan efisien.” Ujar Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang waluyo.(Vid)

No More Posts Available.

No more pages to load.