Jakarta, paradigmanasional.id – Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menyebut keluarga tetap bisa melaporkan purnawirawan polisi Eko Setio BW meskipun Hasya dinyatakan bersalah karena kelalaiannya.
Suhandi mengatakan sejauh ini penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai, termasuk soal dikeluarkannya SP3. Namun keluarga bisa menuntut Eko ke pengadilan.
“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setio) itu,” kata Suhandi di lokasi, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal ini, lanjut Suhandi, keluarga bisa melaporkan Eko terkait pasal 304 KUHP soal pembiaran setelah Hasya ditabrak dan dilindas.
“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” jelasnya.
Alasan Eko Purnawirawan Polisi Tak Bawa Hasya Mahasiswa UI ke RS Naik Pajero
Hasya Tergeletak 45 Menit
Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, dengan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dari rekonstruksi tersebut, diketahui Hasya berada di aspal jalan selama 45 menit lamanya.
Dalam adegan yang dibacakan, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit setelah dilindas mobil Pajero milik Eko Setio BW. Disebutkan, Eko menghubungi ambulans, namun datang 30 menit kemudian.
“Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang,” kata petugas di lokasi, membacakan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).
Saat tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.
“Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban,” kata polisi.
( Maulana)