Jakarta, Paradigmanasional.id – Dengan kejadian Roy Suryo memberikan statement maka dengan ini Roy Suryo dilaporkan atas pelanggaran UU ITE karena telah memberikan kegaduhan dengan telah memberikan berita bohong terkait fufufafa adalah Gibran adalah Gibran. Ujar Sekjend Pasbata (Pasukan Bawah Tanah. Jokowi Sri Kuntoro Budiyanto.
Disaat berada di Bareskrim Polri hari Jum’at (27/9), Sekjen Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) meminta agar bisa memberikan bukti otentik dan akurat atas pernyataan Roy Suryo karena ini telah membuat masyarakat kita resah dan gelisah sehingga dapat menimbulkan dari segi keamanan dan kenyamanan ditengah-tengah masyarakat.
Laporan tim wartawan