Papan Nama SPBU Palasari “Makan” Bahu Jalan Raya

oleh -1154 Dilihat

BOGOR, paradigmanasional.id  – Terkadang pemerintah begitu tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh masyarakat seperti PKL (pedagang kaki lima) yang dilarang berjualan disekitar pinggir jalan raya karena dianggap mengganggu ketertiban umum

Namun tidak demikian bagi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertashop yang ada disekitar jalan raya Cihideung tepatnya di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang terlihat jelas bahwa papan nama SPBU tersebut memakan bahu jalan. Apakah ini diijinkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor?

Menurut Aji selaku pengawas harian SPBU tersebut, bahwa pengurusan ijinnya sudah diserahkan ke pihak pemeintah Desa. Hal itu dikatan Aji saat ditemui wartawan Paradigma Nasional (PN) pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib

“Sudah diserahkan ke pemerintah Desa,” kata Aji

Sementara pihak Desa ibarat lempar batu sembunyi tangan. Sebab, saat wartawan PN menemui Aif Saripudin selaku Kepala Desa (Kades) justru mengatakan sudah menyerahkan ke pihak Kecamatan Cijeruk terkait ijin SPBU.

“Sudah diserahkan ke Kecamatan,” kata Aif (12 Maret 2022)

Sementara pihak Kecamatan justru mengatakan bahwa pengurusan ijin IMB dan operasional SPBU bukan di Kecamatan. Hal itu dikatakan oleh Ade selaku Staf Administrasi Kecamatan Cijeruk sat ditemui wartawan PN pada Jumat, 12 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 wib

“Itu bukan hak Kecamatan tetapi yang punya wewenang adalah Kabupaten Bogor,” kata Ade. (Maulana Mansur)

No More Posts Available.

No more pages to load.