Pekerjaan Pavingisasi SDN 1 Blega Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman.

oleh -956 Dilihat

Bangkalan, paradigmanasional.id Pekerjaan pavingisasi terpantau tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan,yang menjelaskan alokasi dana dari mana serta pagu dananya berapa juga terlihat terkait system pekerjaannya apa itu di kerjakan secara swakelola atau kontraktual pun tidak jelas.

Kegiatan proyek pavingisasi berada di SDN 1 Blega Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan provinsi Jawa timur,proyek tersebut diduga proyek siluman,padahal pemerintah telah mengatur setiap proyek yang didanai oleh pemerintah harus terpasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan supaya masyarakat bisa mengetahui dan dapat informasi proyek pemerintah, sebagaimana telah di amanah kan undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008

Undang-undang yang mengatur tentang proyek pemerintah berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan informasi publik, termasuk mengenai proyek pemerintah, dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut, yang juga terkait dengan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.
Rincian peraturan terkait proyek pemerintah dan KIP:

– UU No. 14 Tahun 2008: Undang-undang utama yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah, untuk membuka informasi yang dikelola.
– PP No. 54 Tahun 2010 dan PP No. 70 Tahun 2012: Aturan turunan dari UU KIP yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memasang papan nama di setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk mencegah korupsi.

Tujuan: Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Hak Masyarakat:
Masyarakat berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik terkait proyek pemerintah.

Pelaksanaan:
Kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah.

Contoh implementasi:
Pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi detail proyek merupakan salah satu cara implementasi UU KIP di lapangan.
Proyek tanpa papan nama dapat dianggap melanggar semangat transparansi yang diamanatkan oleh UU KIP.
Masyarakat berhak untuk menduga adanya praktik yang tidak benar jika proyek pemerintah tidak terbuka dan tidak dilengkapi papan nama.

Pada saat awak media ini melakukan investigasi ke lokasi hanya menemui tukang kebun sekolah dengan menjelaskan begini :
‘saya kurang paham juga terkait papan nama proyek karna yang mengerjakan bukan dari pihak sekolah, lagian pekerjaan ini di kerjakan pada malam hari mas. “jelasnya.

Kepada instansi terkait kabupaten Bangkalan hendaknya hal ini untuk inspeksi lokasi pekerjaan pavingisasi tersebut supaya pekerjaan dapat dikerjakan sebagaimana mestinya. (@dy).

No More Posts Available.

No more pages to load.