Pelaku Curanmor Di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara, Gegara Kebagian Rp.600.000.

oleh -837 Dilihat

Sampang,- Madura, paradigmanasional.id Kapolres Sampang AKBP, Siswanto SIK, MH. melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca SH, berhasil mengungkap dua kasus yang berbeda, diantaranya penganiayaan dengan cara membacok, dan Pencurian Kendaraan Bermotor. Rabu, 22/02/2023

Dalam pers rilis yang digelar di halaman belakang Makopolres Sampang Jawa Timur, pada Rabu, 22/02/2023, siang. Kasatreskrim Polres Sampang AKP. Sukaca SH, menyebutkan bahwa ada dua kasus yang berbeda.

Pertama terkait dengan penganiayaan / pembacokan yang terjadi di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dengan motif sakit hati karena tersangka pernah diisukan sebagai bandar narkoba.

Didepan wartawan, Sukaca menjelaskan, bahwa Korban atas nama mustaji yaitu warga Kecamatan Ketapang, dan dianiaya oleh pelaku atas nama Suhari yang merupakan warga asal Kecamatan Ketapang

“Korban dibacok / dianiaya disalah satu jalan di Kecamatan Ketapang Sampang, pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 12:30 wib.” Tutur Sukaca

Dari peristiwa tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan di bagian tangan hingga patah ibu jarinya, juga korban mengalami luka sobek 20 cm. di bagian perut.

“Selang beberapa hari dari kejadian, akhirnya Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, disalah satu tempat.” Jelas Sukaca
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembacokan, adalah pasal 354 ayat 1. Dengan ancaman Pidana 8 Tahun Penjara.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencurian motor jenis Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Ungkap kasus yang kedua ini, merupakan Curanmor, yang dilakukan oleh pelaku inisial (i) dan temannya inisial (s). Di wilayah kecamatan Torjun.
Namun pelaku inisial (s) sampai saat ini masih DPO, dan sedang dalam pengejaran keberadaannya dengan ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

“Pencurian motor Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Torjun, ucap Sukaca. waktu itu korban memarkir kendaraan diteras rumahnya, dan ditinggal melatih burung merpati dengan jarak kurang lebih 400 M, dari rumah korban.” Lanjut Sukaca

“Setelah melatih burung merpatinya, motor tersebut telah hilang.” Cetusnya
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka (i), dia sebagai membawa motor miliknya sendiri, sedangkan tersangka (s) sebagai eksekutor dalam melakukan kejahatan pencurian dan yang mengambil sepeda jenis Vario milik korban.

“Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka inisial (i) kebagian hasil Rp. 600 ribu. Untuk beli makanan dan rokok.” Pungkasnya
Pasal yang disangkakan terhadap Curanmor, yaitu Pasal 363, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

(Red/tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.