Pelaku ‘JAMBRET’ Berhasil di Bekuk Tim Reskrim Polres Kotamobagu, Kapolres:” Bersama Barang Bukti Kami Amankan”

oleh -1857 Dilihat

KOTAMOBAGU, pradigmanasional.id- Kasus tindak pidana pencurian dan Kekerasan atau ‘JAMBRET’ yang terjadi di Kelurahan Molinou Kecamatan Kotamobagu Barat di gelar Polres Kotamobagu dalam Konferensi Pers Senin (14/3/22)

Dalam Konferensi Pers ini, dipimipin langsung Kapolres Kotamobagu. Dalam pengungkapan kasus yang terjadi, sesuai dengan nomor LP/B/III/Tgl/15/2/2022/SULUT/SPKT/RES KOTAMOBAGU, tanggal 15 Februari 2022.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K menyampaikan bahwa sesuai kronologi kejadiannya, pada hari selasa sekitar pukul 22:30 wita korban bernama Ariani Manggo hendak pergi membeli buah-buahan di samping lapangan Kelurahan Molinou.
” Yang mana, korban berjalan hanya seorang diri. Kemudian setelah kembali, atau sepulangnya dari membeli buah, korban kembali ke rumahnya yang beralamat dibelakang Sekolah Cokroaminoto, saat korban berada persis di depan rumah, Tiba-tiba saat itu datanglah tersangka RM alias Ref, dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas dompet korban milik Ariani manggo (AM),” ungkap Kapolres.

Tentu didalamnya berisi satu yunita HP android bermerek iPhone XR. Kemudian, pergi kabur melarikan diri.
” Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu yunit HP iPhone XR warna putih. Kemudian, satu yunit sepeda motor honda dengan berplat nomor DB 6094 DF,” tambah Kapolres.

Lanjut saat ini Tersangka RM alias Ref sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamobagu, untuk proses selanjutnya. Terkait motor tersangka, itulah yang digunakan oleh tersangka RM melakukan aksinya.
” Sehingga tersangka RM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.

# DNY. D#

No More Posts Available.

No more pages to load.