Surabaya, paradigmanasional.id -Dengan merebaknya penyakit masyarakat dalam bentuk perjudian Chip Domino, menjadi pantauan khusus dari Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Jajaran Polda memberantas permainan judi tersebut yang bisa meresahkan masyarakat.
Hal ini dilaksanakan oleh jajaran tim Unit Reskrim Polsek Krembangan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan terbukti berhasil menangkap satu pemain Chip Domino berinisial IS dan berusia empat puluh (40) tahun warga Jl. Tambak Asri Surabaya.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto kepada awak media menjelaskan, “tertangkapnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka yang berinisial IS, yang pada saat itu sedang nongkrong di Warung Kopi di kawasan Kalianak, serta melakukan transaksi jual beli Chip. Mengetahui adanya informasi tersebut, dengan gerak cepat petugas segera melakukan pemeriksaaan dan penggeledahan, “jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan jika, “dari hasil pemeriksaan dan penggeladahan petugas mengamankan satu tersangka, berikut barang bukti Handphone, dan uang tunai yang disinyalir hasil penjualan Chip Domino, “imbuh AKP Sudaryanto, pada Hari Jumat (12/08/2022).
Masih bersama dengan Kapolsek AKP Sudaryanto, “permainan judi Chip Domino saat ini memang lagi Booming dan merebak, bahkan tak jarang setiap kejahatan itu berawal dari judi tersebut, maka dari itu kita akan terus menggelar operasi khususnya perjudian online, “ujarnya.
Setelah itu Kapolsek menuturkan, “sebagai barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sejumlah uang tunai senilai Rp. 5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan juga dua unit handphone (HP) untuk bertransaksi, “tutur AKP Sudaryanto.
Sebagai dari akhir pamungkas penjelasan’nya kepada Jurnalis media ini, Kapolsek Polsek Krembangan menerangkan, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Krembangan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh (10) tahun. “pungkasnya. (Jack)






