Surabaya (paradigmanasional.id) – Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Kini Pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Saat itu Pelaku diamankan pada Kamis (13/01/22) malam di Wilayah Bantul, Jogjakarta.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
“Saudara HF berhasil diamankan di Daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Pelaku langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/01/22) pagi.
Gatot menjelaskan, untuk proses pencarian ini juga melakukan koordinasi dengan beberapa Polda, diantaranya Polda NTB dan Polda Jogja. Sedangkan Pelaku dikenakan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP.
“Sedangkan di Bantul tersebut adalah rumah yang bersangkutan dan Pelaku diamankan di jalan,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan Pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung pulang menuju ke Jogja.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.
“Usai merekam, Tersangka ini mengeshare dan mengviralkan video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni Sesajen dan juga terkait Rekaman video dan HP milik Tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif Tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Usai diamankan di polda jawa timur, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara saudara dan maka kami mohon maaf sedalam dalamnya,” saat Tersangka meminta maaf kepada publik. (Red/BERTUS).