Pencemaran Sungai Surabaya Tak Bisa Ditoleransi: Hukum Lingkungan Harus Hadir Memberi Efek Jera.

oleh -629 Dilihat

Oleh: Deny Gita Bagus Rahadi
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Universitas Teknologi Surabaya

Surabaya, paradigmanasional.id Kamis (6/2/2026) — Pencemaran Sungai Surabaya akibat pembuangan sampah dan limbah industri masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru terus menerima beban pencemaran dari aktivitas domestik dan industri. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata kurangnya regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pada tataran undang-undang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak pencemaran sungai. Namun, implementasi norma hukum tersebut masih belum optimal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memegang peran strategis dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan.

Pengawasan terhadap industri di sepanjang aliran Sungai Surabaya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif setelah pencemaran terjadi.

Dalam perspektif hukum lingkungan, prinsip Polluter Pays Principle menegaskan bahwa pencemar wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Pasal 87 Undang-Undang PPLH secara tegas mewajibkan pelaku pencemaran untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Prinsip ini harus ditegakkan secara nyata agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, khususnya industri yang membuang limbah cair tanpa pengolahan yang sesuai standar baku mutu.

Pembangunan sungai yang bersih tidak cukup dilakukan melalui penataan bantaran atau program pembersihan sesaat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap limbah yang dibuang telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Tanpa kehadiran hukum sebagai instrumen pemaksa, program sungai bersih hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata.

Penegakan hukum lingkungan di Surabaya perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih progresif. Pemerintah daerah harus berani menerapkan sanksi administratif yang tegas, termasuk pembekuan izin lingkungan bagi industri yang terbukti mencemari sungai, serta menjatuhkan denda yang dialokasikan langsung untuk pemulihan ekosistem sungai.

Selain itu, perlindungan terhadap pegiat dan aktivis lingkungan juga menjadi hal yang krusial. Pasal 66 Undang-Undang PPLH menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dikriminalisasi. Perlindungan ini penting untuk mencegah praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap masyarakat yang melaporkan pencemaran sungai.

Penegakan hukum lingkungan atas pencemaran Sungai Surabaya tidak dapat lagi ditoleransi. Diperlukan komitmen kuat dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan apakah bahwa hukum benar-benar hadir sebagai alat perlindungan lingkungan dan kesehatan publik, bukan sekadar norma tertulis tanpa daya paksa.

Kabiro Kota Surabaya
Yudha Paradigmanasional.com

No More Posts Available.

No more pages to load.