Penerima Kuasa (FR) – Perkara Tanah, Menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

oleh -685 Dilihat
oleh

Manado, paradigmanasional.id – Dewan Pengurus Daerah BARMAS Sulut yang diwakili oleh Sekretaris Fernando FX Melo, SE menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Fransiska Rawung sebagai penerima Kuasa dari pemilik – pemilik tanah di Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken, Kota Manado sejak dari Tahun 1991 untuk melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah.

Bahwa dengan maraknya pencairan mafia tanah yang sudah merugikan pemilik – pemilik tanah yang sesuai dengan instruksi Persiden RI Bpk. IR. JOKO WIDODO dalam program pemberantasan Mafia Tanah oleh kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan perintah Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia terhadap oknum Masyarakat, Perusahaan, Kepala Desa / Lurah dan Camat serta pegawai BPN yang terlibat dalam tindakan Mafia Tanah segera di laporkan.

Mereka datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan Mafia tanah di desa Tongkaina dengan luas tanah 212, 5 Hektar yang di duga di zolimi oleh Oknum Mafia Tanah dan Kroni – Kroninya selama kurang lebih 30 Tahun.

Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulawesi Utara, Barmas melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktek Mafia Tanah,Ucap Melo Sekretaris DPD Barmas Sulut yang juga dikenal sebagai salah satu aktivis di Sulut yang sangat vokal.

Diketahui, dugaan praktek mafia tanah ini berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Tongkeina lingkungan 1 sampai 4 Bahowo kepada DPD BARMAS SULUT hari Sabtu, tanggal 12 Februari 2022,bertempat di Kelurahan Tongkaina lingkungan 4 Bahowo.

Di sisi lain Ketua DPD BARMAS Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS., Via Pesan Whatsapp kepada awak media mengatakan bahwa Barmas yang konsen pada permasalahan kemanusiaan dan keadilan sebagaimana yg diamanatkan Pancasila dan UUD 1945,akan tetap berdiri di depan pemilik – pemilik tanah untuk membela hak rakyat sampai tuntas demi untuk kesejahteraan hidup petani – petani pemilik tanah/lahan pertanian.

 Fransiska Rawung sebagai penerima kuasa dari pemilik – pemilik tanah berawal dari Tahun 1991 sampai sekarang ini mengatakan, tanah ini adalah tanah adat/vasini bahwa sampai sekarang lahan pertanian/perkebunan tetap diduduki, dikuasai dan dikelolah oleh masing-masing pemilik bidang tanah kebun secara turun temurun yang kurang lebih (100 Tahun lamanya) berawal dari para leluhur mereka yang diperoleh dari tanah perombakan hutan dan di garap menjadi lahan pertanian/tanah kebun yang ditanam pohon kelapa, mangga,pisang dan ada juga tanaman musiman yaitu ubi kayu, jagung dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

“Karena itu saya dan BARMAS dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan pihak – pihak berwenang lainnya untuk mengusut tuntas Mafia Tanah ini karena nilai objeknya yang sangat besar dan pasti Oknum Mafia Tanah menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis dan luas, ” tutup Rawung

(Harma)

No More Posts Available.

No more pages to load.