Pengacara Gadungan Peras warga Desa Karyamukti

oleh -679 Dilihat

LAMPUNG TIMUR, (paradigmanasional.com) – DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sukadana, akan melaporkan oknum (Tm) ke pihak Kepolisian Resort Lampung Timur, karena diduga telah mengaku berprofesi sebagai Pengacara dan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Aji Fajar Fadilah warga desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Wakil Ketua II DPC PERADI Sukadana Andri Afrizal, menegaskan pihaknya akan melaporkan oknum (Tm), ke pihak kepolisian karena sudah merusak nama baik semua Profesi Pengacara yang ada di kabupaten Lampung Timur bahkan di seluruh wilayah NKRI.

“Kami akan melaporkan oknum (Tm), yang mengaku sebagai pengacara ke Kepolisian Resort Lampung Timur,” ujar Andri, mewakili ketua DPC PERADI Sukadana Abdul Wahid. Selasa, (26/10).

Lanjut Andri Afrizal, sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, jelas dasar kami melaporkan Tm.

“Tm sudah melanggar pasal 31 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat,” setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” pungkasnya.

(Riyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.