Pengacara Group puncak Sebut Serah Terima Jika Sudah Siap Huni, Saksi: Kapan? Hanya Janji

oleh -829 Dilihat
Ket Foto : Kiri, Saksi saat berikan keterangan soal masalah pembelian apartemen group puncak

SURABAYA, paradigmanasional.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Terkait pembelian apartemen Group Puncak yang dibeli dari PT Surya Bumimegah Sejahtera (Group Puncak Apartemen), Hari ini agenda keterangan 2 orang saksi konsumen Emilio Nurvianto dan Soesanto Pogalin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/2/2024).

Perkara ini dengan nomor 821/Pdt.G/2023/PN Sby, sudah yang kesekian kalinya dilakukan gugatan setelah pada gugatan sebelumnya 2 kali dikabulkan oleh majelis hakim yang berbeda.

Dari 2 orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Raden Hiu Wihardadi, dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Lawfirm, Saksi Emilio menerangkan kronologi permasalahan pembelian unit apartemen dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha.

“Membeli secara angsuran 2014, kisaran 4 hampir 5 juta perbulan 48 kali lunas 2019 hanya bangunan seperti itu (Mangkrak), Gak ada kepuasan, yang saya dapat hanya janji janji, tidak ada kegiatan, Tergugat (Pengembang) tidak punya ijin,”ungkap saksi sebagai konsumen group puncak, saat pengacara Wihardadi meminta saksi menjelaskan kronologi.

“Saksi apakah dibacakan klausul satu persatu, Saudara saksi apakah mengetahui sudah siap huni, apakah sudah punya ijin,”tanya kembali oleh penggugat, lalu dijawab saksi “Tidak”.

Kemudian, Giliran Iqrok Zain Kuasa hukum tergugat (Pengembang Group Puncak) mempersoalkan kepada saksi sebagai konsumen, terkait hubungan hukum sejumlah nama perusahaan group puncak selain PT.Surya Bumimegah, Namun saksi justru mempertanyakan haknya yang telah dibeli lunas tapi hanya dijanji-janjikan saja.

“Bapak membeli puncak CBD, mohon diperlihatkan bukti T 1.1 A Bapak tahu pasal 20 Saksi tahu serah terima kan kalau siap huni, Bapak beli apartemen CBD pengembangnya kan PT. Surya Bumimegah Sejahtera, tapi kok Puncak Kertajaya, Puncak Dharmahusada hubungan hukumnya apa,”tanya tergugat.

Lalu saksi pun menjawab secara singkat hingga membuat tergugat tidak ada lagi pertanyaan berikutnya.

“Tahu tapi kapan, saya ingin segera secepatnya,”ketus saksi balik bertanya hak konsumen sebagaimana persoalan yang sama dengan saksi kedua bernama Soesanto.

Setelah persidangan berakhir dan ditutup majelis hakim, yang disepakati sidang berikutnya digelar Pada Kamis Tanggal 7 Maret 2024 mendatang, Kuasa hukum penggugat berjumlah 56 orang Wihardadi dan Ernando menyampaikan komentarnya dilingkungan PN.

“Pada sidang hari ini, agenda pemeriksaan Saksi Fakta, saksi yang kami hadirkan kali ini adalah saksi yg mengalami secara langsung perkara yang sedang kami tangani, 2 orang saksi tersebut adalah konsumen apartemen Puncak CBD yang dibeli dari Group Puncak Surabaya, saksi pertama sudah membayar Lunas sejak 2019 tapi sampai hari ini belum jelas kapan akan menerima apa yang menjadi Hak nya,”beber pengacara penggugat.

“Saksi kedua adalah konsumen yang sudah sudah serah terima sejak 2020 tapi sampai saat ini hanya berpegang pada PPJB (Perikatan Perjanjian Jual Beli) itupun Bawah Tangan bukan Akta Notarial, dan yang paling penting adalah Kedua Saksi tersebut pada saat melakukan Pemesanan atau Pembelian tidak ditunjukkan Bukti Kepemilikan yang Sah atas tanah di lokasi Apartemen Tersebut, dan juga Izin mendirikan Bangunan tidak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, jadi sesuai pokok gugatan kami,”tegasnya.

Sebagai informasi dalam perkara ini pada petitumnya, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan Berakhir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51.

Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52.

Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 perhari.

Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135b Kota Surabaya, yang dikenal sebagai Restauran “Whisper Lounge & Resaturant’, di Kelurahan Dukuh Pakis.

(Red/Jhon)

No More Posts Available.

No more pages to load.