“Bagaimana pemilik PT Soyu Giri Primedika yang mengajukan pembubaran perusahaannya melalui Kuasa Hukumnya RM. Hendro Kasino? Akankah jadi Tersangka?”
Surabaya, paradigmanasional.id –
Pengacara RM. Jambangan (56) warga Kebon Agung I/3 RT.004 RW.002 Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya ‘diseret’ oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap yang diduga memberikan uang sebesar Rp450 juta antara September 2021 hingga Januari 2022 kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim PN Surabaya melalui Muhammad Hamdan selaku Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata ahli waris Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby
Jadi yang diadili bukan hanya Terdakwa Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) selaku pemberi suap, melainkan Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim dan Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya (perkara penuntutan masing-masing terpisah) juga turut diadili selaku penerima suap yang bermula pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB KPK melakukan penangkapan terhadap Muhmad Hamdan dan RM. Hendro Kasino dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta dan kemudian mengamankan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pada tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.50 di PN Surabaya
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pemilik PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang mengajukan pembubaran perusahaannya melalui Kuasa Hukumnya RM. Hendro Kasino akankah jadi Tersangka atau cukup sebagai penonton saja?
Dimana Achmad Prihantoyo adalah selaku Direktur Utama PT SGP, sedangkan Abdul Majid Umar selaku Direktur, Muhammad Sofyanto adalah Komisaris Utama dan Yudi Her Oktaviano selaku Komisaris
Apakah para pemilik perusahaan ini tidak tahu menahu tentang ‘sepak terjang’ Kuasa Hukumnya, yaitu RM. Hendro Kasiono yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitra Pengganti PN Surabaya agara pengajuan pembubaran PT SGP dikabulkan? Atau hal itu hanya tindakan Terdakwa RM. Hendro Kasionosendiri?
Terdakwa RM. Hendro Kasiono didakwa sebagai ‘pemberi suap’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan Terdakwa Muhammad Hamdan didakwa sebagai penerima ‘suap’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 dan menerima Gratifikasi berupa uang yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kasus ini berawal pada tanggal 17 November 2021, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan
Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP
Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan
Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.
Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya
Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebagai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino
Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino
Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022
Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta
Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan
Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 21 Juni 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU N.N Gina Saraswati, Wawan Yunarwanto, Mohammad Nur Azi dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (dan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH serta Terdakwa Mohammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti PN Surabaya/Tipikor, dengan perkara penuntutan masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap sebesar Rp450 juta untuk penyelesaian perkara di PN Surabaya yang diajukan oleh Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH
Persidangan yang berlangsung diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH (Maya Yunita Sari Hidayat, SH. MH dan Prasthana Yustianto, SE., SH) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pulua oleh Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH (dan Terdakwa Muhammad Hamdan) dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya serta Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dari Rutan Medaeng Cabang Subaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam III Session. Yang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa Mohammad Hamdan, SH, dilanjutkan dengan dakwaan terhadap Terdakwa Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH. Dan terakhir dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH
Atas surat dakwaan JPU KPK, Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH tidak merasa keberatan sehingga tidak mengajukan Eksepsi kecuali Terdakwa Mohammad Hamdan, SH dan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH akan mengajukan Eksepsi karena tidak terima apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dari KPPK.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK N.N Gina Saraswati, Wawan Yunarwanto, Mohammad Nur Azi secara bergantian terhadap Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH yang mengatakan, “bahwa Terdakwa RM. HENDRO KASIONO selaku Advokat dalam Perkara Perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, pada waktu antara bulan September 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022
Atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di area Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi sejumlah uang kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui MOHAMMAD HAMDAN selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) terkait pengurusan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby,
Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi ITONG ISNAINI HIDAYAT selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh Terdakwa dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
A. Terkait dengan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang Permohonan Pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2014 di Kantor Notaris JUARAYU SETYARINI yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 5 Pandaan Pasuruan Jawa Timur, YUDI HER OKTAVIANO, MUHAMMAD SOFYANTO, ACHMAD PRIHANTOYO, dan ABDUL MAJID UMAR bersepakat mendirikan Perseroan Terbatas dan membuat Akta Nomor 54 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu :
1. MUHAMMAD SOFYANTO dan YUDI HER OKTAVIANO masing-masing sebanyak 9.375 saham dengan nominal Rp9.375.000.000,00 (Sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atau masing-masing sebesar 30 % (tiga puluh persen);
2. ACHMAD PRIHANTOYO dan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu Pondok Pesantren Sidogiri yang diwakili ABDUL MAJID UMAR masing-masing sebanyak 6.250 saham dengan nominal Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), atau masing-masing sebesar 20 % (dua puluh persen);
Dengan susunan Komisaris dan Direksi PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA sebagai berikut:
Direktur Utama : ACHMAD PRIHANTOYO
Direktur : ABDUL MAJID UMAR
Komisaris Utama : MOHAMMAD SOFYANTO
Komisaris : YUDI HER OKTAVIANO
Pada tanggal 7 Januari 2019, YUDI HER OKTAVIONO membeli seluruh saham milik ACHMAD PRIHANTOYO dan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu Pondok Pesantren Sidogiri berdasarkan akta jual beli saham nomor 9 dan 10 dari Notaris SYAIFUL RACHMAN sehingga YUDI HER OKTAVIANO menjadi pemegang saham mayoritas.
Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2020, YUDI HER OKTAVIONO mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti direktur dari ACHMAD PRIHANTOYO kepada MUHAMMAD SOFYANTO, namun ACHMAD PRIHANTOYO menolaknya dan mempermasalahkan modal awal YUDI HER OKTAVIONO dan MUHAMMAD SOFYANTO yang dianggap belum disetor ke PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Kemudian YUDI HER OKTAVIONO memberikan kuasa kepada M. ASHOROEL CH untuk melakukan pengurusan penetapan RUPS pergantian direktur PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya pada bulan Juni 2021 bertempat di Kantor PT. Teduh Karya, ACHMAD PRIHANTOYO melakukan pertemuan dengan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa RUPS tersebut bisa mengganti jajaran direksi perusahaan, kemudian Terdakwa menyarankan kepada ACHMAD PRIHANTOYO bahwa RUPS harus ditunda dan perlu diadakan pembetulan manajemen yaitu melalui pembubaran perusahaan sehingga aset-aset perusahaan dijual dan dibagi kepada para pemilik saham. Atas penyampaian dari Terdakwa, ACHMAD PRIHANTOYO mengajak ABDUL MAJID UMAR untuk mengupayakan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
Pada tanggal 17 November 2021 bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR menemui Terdakwa membicarakan rencana pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengupayakan akan membubarkan PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA, setelah dibubarkan maka semua aset akan dikembalikan kepada ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR kemudian aset tersebut dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk mengembalikan uang YUDI HER OKTAVIANO sehingga masih ada sisa aset penjualan aset milik ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR memberikan kuasa kepada Terdakwa guna mengurus pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama Honor Advokat tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Pertama dengan ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR selaku Pihak Kedua.
Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung RI, ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.
Setelah menerima kuasa dari ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR, pada tanggal 19 November 2021, Terdakwa mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA kepada MOHAMMAD HAMDAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Atas penyampaian tersebut, MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kesediaannya membantu pengurusan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA tersebut dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ITONG ISNAINI HIDAYAT selaku hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan.
Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN menemui ITONG ISNAINI HIDAYAT dan menanyakan syarat dan cara pembubaran perseroan terbatas melalui pengadilan. Kemudian ITONG ISNAINI HIDAYAT menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya setelah itu akan diberitahukan kepada MOHAMMAD HAMDAN.
Bahwa pada tanggal 22 November 2021 jam 10. 22 WIB, ITONG ISNAINI HIDAYAT mengirimkan pesan kepada MOHAMMAD HAMDAN melalui aplikasi WhatsApp App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa dan ditanggapi oleh Terdakwa dengan tanda emoticon “jempol”.
Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17 WIB, Terdakwa menghubungi MOHAMMAD HAMDAN mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu karena ITONG ISNAINI HIDAYAT masih menyiapkan tulisan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.
Selanjutnya ITONG ISNAINI HIDAYAT menyerahkan kepada MOHAMMAD HAMDAN tulisan dalam kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kemudian diserahkan MOHAMMAD HAMDAN kepada Terdakwa agar dapat dijadikan acuan Terdakwa dalam membuat permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada tanggal 28 November 2021, ITONG ISNAINI HIDAYAT menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN agar meminta uang kepada Terdakwa yang akan diberikan kepada DJU JOHNSON MIRA MANGNGI selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud supaya ITONG ISNAINI HIDAYAT ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyanggupinya.
Selanjutnya pada hari yang sama, ABDUL MAJID UMAR membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Terdakwa dengan menandatangani 1 (satu) lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menandatangani 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
Pada tanggal 29 November 2021, Terdakwa mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan Terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari total Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada ITONG ISNAENI HIDAYAT melalui MOHAMMAD HAMDAN.
Pada hari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa kepada MOHAMMAD HAMDAN, MOHAMMAD HAMDAN meminta tambahan uang sebesar dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya menjadi Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada MOHAMMAD HAMDAN.
Selanjutnya bertempat di ruang hakim di Lt. 4 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, MOHAMMAD HAMDAN menyerahkan uang tersebut kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT sebagai biaya pengurusan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
Pada tanggal 30 November 2021, Terdakwa memasukkan permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN memberi tahu melalui pesan Whats App kepada MALIGIA YUSUP PUNGKASAN als PUNGKI staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa telah teregister dengan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah ITONG ISNAINI HIDAYAT.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua DJU JOHNSON MIRA MANGNGI, S.H., M.H menetapkan ITONG ISNAINI HIDAYAT sebagai Hakim yang menangani/mengadili perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya pada hari yang sama, MOHAMMAD HAMDAN juga menghubungi RASJA staff honorer dari R. JOKO PURNOMO Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama MOHAMMAD HAMDAN sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
Bahwa proses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai pada tanggal 06 Desember 2021. Dalam persidangan pertama Terdakwa kembali menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN agar ITONG ISNAINI HIDAYAT mengabulkan permohonan pihak Terdakwa. Atas permintaan Terdakwa melalui MOHAMMAD HAMDAN, ITONG ISNAINI HIDAYAT menyanggupinya dan mengatakan “kalau bisa dibantu ya dibantu”.
Pada tanggal 25 Desember 2021 jam 14.00 WIB, MOHAMMAD HAMDAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa MOHAMMAD HAMDAN sudah memberitahu ITONG ISNAINI HIDAYAT terkait permintaan dari Terdakwa untuk mengabulkan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN Sby. Atas permintaan dari Terdakwa melalui MOHAMMAD HAMDAN tersebut, ITONG ISNAINI HIDAYAT menyanggupinya.
Pada tanggal 27 Desember 2021, MOHAMMAD HAMDAN meminta kepada Terdakwa agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut. Atas penyampaian MOHAMMAD HAMDAN, Terdakwa menyanggupi dan akan memberikannya pada satu atau dua hari sebelum putusan, kemudian MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa menghubungi ACHMAD PRIHANTOYO dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT.
Pada tanggal 10 Januari 2022, ITONG ISNAINI HIDAYAT menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA bisa dibantu. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa bahwa permohonan bisa dibantu.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2022, Terdakwa mengirim pesan Whats App kepada MOHAMMAD HAMDAN yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun”, yang maksudnya Terdakwa telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Oleh karena pembacaan putusan diagendakan pada tanggal 20 Januari 2022, maka pada tanggal 18 Januari 2022 MOHAMMAD HAMDAN menanyakan kepada Terdakwa terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa mengirim pesan WhatsApp App kepada MOHAMMAD HAMDAN terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) menghubungi MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian MOHAMMAD HAMDAN meminta Terdakwa untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik MOHAMMAD HAMDAN dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa dan memasukkan uang ke dalam mobil MOHAMMAD HAMDAN. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB, MOHAMMAD HAMDAN beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.
B. Terkait Perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang Penetapan Ahli Waris MADE SRI MANGGALAWATI
Pada tanggal 7 September 2021 sekira jam 09:15 WIB, Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN akan memasukan permohonan perkara waris atas nama MADE SRI MANGGALAWATI pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada MOHAMMAD HAMDAN dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh ITONG ISNAINI HIDAYAT serta meminta agar permohonan tersebut dikabulkan. Kemudian MOHAMMAD HAMDAN menyerahkan uang tersebut kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT.
Pada tanggal 8 September 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby Yang menunjuk ITONG ISNAINI HIDAYAT sebagai hakim dan MOHAMMAD HAMDAN sebagai Panitera Pengganti.
Pada tanggal 9 September 2021 jam 14:09 WIB, MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa jadwal sidang perkara permohonan waris atas nama MADE SRI MANGGALAWATI diagendakan Hari Senin tanggal 13 September 2021.
Pada tanggal 10 September 2021, MOHAMMAD HAMDAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT kurang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 13 September 2021, MOHAMMAD HAMDAN mengingatkan kembali kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Terdakwa. Atas penyampaian MOHAMMAD HAMDAN tersebut, ITONG ISANENI HIDAYAT menyanggupinya.
Bahwa pada tanggal 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh ITONG ISNAINI HIDAYAT dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris MADE SRI MANGGALAWATI.
Bahwa atas pengurusan perkara tersebut, MOHAMMAD HAMDAN menerima bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari ITONG ISNAINI HIDAYAT.
Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang kepada ITONG ISNAINI HIDAYAT melalui MOHAMMAD HAMDAN keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah) dengan maksud untuk mempengaruhi ITONG ISNAINI HIDAYAT selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh Terdakwa dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (atau Pasal 13) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” Ucap JPU KPK diakhir pembacaan dakwaan. (Jnt)