Pengacara Tugianto Membantah Menjajikan Bebas Terdakwa Korupsi “Bank BNI Rp28.365 M” Agung Astanto Soeleman

oleh -665 Dilihat
oleh

paradigmanasional.id
Pengacara Tugianto Lauw, membantah kalau dirinya menjanjikan bebas kliennya yakni Terdakwa Agung Astanto Soeleman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo yang terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI), Sentra Kredit Menengah Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya pada tahun 2014 – 2016 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank BNI sebesar Rp28.365.000.000

“Saya tidak menjanjikan bebas, pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Kalau menganalisa akan bebas sesuai bukti-bukti yang ada kan boleh,” kata Tugianto Lauw saat dikonfirmasi Wartawan di sebelum sidang dimulai, Senin, 04 September 2022

“Jadi tidak benar menjanjikan bebas? Sebab pengacara sebelumnya di ganti karena tidak bisa menjanjikan bebas,” tanya Wartawan kemudian

“Pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Analisa bebas tidak salah kan. Eksepsi kan hak pencara sama dengan somasi,” ucap Tugianto Lauw menyingung persidangan awal pada saat JPU membacakan surat dakwaannya pada Senin, 4 Juli 2022, dimana Tim Penasehat Hukum Terdakwa sebelumnya yaitu Dimas dkk tidak mengajukan Eksepsi

Sementara, menurut salah satu mantan Penasehat Hukum Terdakwa, saat ditemui Wartawan beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa pergantian Penasehat Hukum dari Dimas, Asrul dan Johan ke Tugianto Lauw dkk karena Dimas dkk tidak dapat menjamain kalau Terdakwa Agung Astanto Soeleman bisa bebas sehingga surat kuasapun di cabut tanpa menyebutkan alasannya

“Ada surat pencabutan tetapi tidak disebutkan alasannya, cuma orang tuanya yang ngomong ‘bisa bebas ini’,” ujar Asrul

Alasannya kalau Terdakwa bisa bebas adalah berdasarkan putusan perdata tahun 2019 tentan perganti pengurus perusahaan sementara kasus yang menyeret Terdakwa adalah pada tahun 2014 – 2015

“Pinjaman Bank BNI tahun 2014 – 2015. Pergantian pengurus PT (PT. Atlantic Bumi Indo) tahun 2019 sesuai dengan putusan perdata di PN Surabaya tahun 2020. Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Surabaya menyidik kasus dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BNI pada tahun 2014 – 2016 oleh PT. Atlantic Bumi Indo,” ujar Asrul

“Jadi kuasa dicabut karena kalian tidak bisa menjamin kalau Terdakwa akan bebas?,” tanya Wartawan dan di jawab oleh Asrul “Ya”.

Pertanyaannya dari apa yang dijelaskan oleh mantan pengacara Terdakwa maupun Pengacara Terdakwa saat ini adalah, apakah Terdakwa Agung Astanto Soeleman akan benar-benar di Vonis bebas oleh Majelis Hakim?. (Jnt)

No More Posts Available.

No more pages to load.