Penggugat Ajukan Gugatan Sita Jaminan Empat Rumah Tergugat, Tapi Usai Putusan Inkrah Belum Bayar Tagihan

oleh -3 Dilihat
Sebelah kiri ke empat Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Sidoarjo paradigmanasional.id Beralasan Tergugat belum membayar Tagihan Sewa Menyewa Alat Proyek, kendati Putusan Perkara Wanprestasi telah berkekuatan Hukum Tetap hingga Mahkamah Agung sejak 2022, sehingga Penggugat akhirnya melayangkan Gugatan Sita Jaminan atas Empat Rumah, dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Go Chin Tjwan, S.H, M.Kn, M.BA, M.M, CPCLE, CLA selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, sebab sebelumnya pihak kliennya telah Memenangkan Perkara Wanprestasi, Melawan pihak Tergugat hingga Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan tersebut, Tergugat Diwajibkan Membayar sejumlah Uang kepada Penggugat secara Tunai, Seketika, dan Sekaligus.

“Klien kami, telah Memenangkan Perkara Gugatan Wanprestasi sampai di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Bahkan pihak Tergugat telah di Hukum untuk Membayar sejumlah Uang kepada Klien kami secara Tunai, Seketika dan Sekaligus,” katanya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (23/09/2026).

Bahkan ia pun menambahkan, meski Putusan tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap sejak 2022, Kewajiban Pembayaran kepada Klien-nya hingga kini belum Direalisasikan oleh pihak Tergugat.

“Namun sampai Detik ini, maka pihak Tergugat tidak melakukan Pembayaran Sepeserpun, padahal Putusan tersebut telah inkracht sejak Tahun 2022,” tandasnya.

Maka atas Kondisi tersebut, pihak Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Gugatan terkait Sita Jaminan terhadap Empat Bidang Rumah yang diduga merupakan Aset Milik Tergugat.

Sementara Go Chin Tjwan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan Permohonan Sita Jaminan tersebut. Menurutnya, Pengajuan itu Didasarkan pada Bukti berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.

“Oleh karena itu, maka hari ini kami mengajukan Gugatan agar Majelis Hakim meletakkan Sita atas Empat Harta Benda berupa Rumah yang diduga milik Tergugat,” jelas Pengacara dari Kantor Hukum Go & Partners Law Firm.

Penggugat menegaskan, pihaknya menilai Permohonan Sita Jaminan tersebut memiliki Dasar Hukum karena Perkara Pokok sebelumnya telah Diputus hingga Tingkat Kasasi dan Putusannya telah Final serta Mengikat.

“Sudah seharusnya Majelis Hakim mengabulkan Sita Jaminan ini, karena Bukti – Bukti yang kami ajukan adalah Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, Final dan Mengikat,” harapnya.

Bersama Tim Kuasa Hukum Penggugat lainnya yang terdiri dari Michael Gondowidjaja, S.H, M.H, Maruli Tua Parlindungan Sinaga, S.H, Anthony Lianto, S.H, Ferdian Handojo Anggresta, S.H, A.Md.Par, serta Benedictus Matthew, S.H. Bahkan Go Chin juga menerangkan, Perkara Wanprestasi tersebut pertama kali diajukan pihaknya pada 2020. Gugatan itu berkaitan dengan Kewajiban pihak Tergugat untuk membayar sejumlah Uang kepada Klien-nya.

Sedangkan Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses Hukum hingga akhirnya Penggugat memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Maka dengan diajukannya Sita Jaminan terhadap Empat Rumah tersebut, pihak Penggugat berharap Aset yang diduga Milik Tergugat dapat Diamankan sebagai bagian dari upaya Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkracht.

Sementara dalam Perkara ini, selain melayangkan Gugatan terhadap Tergugat Mochamad Arofik, PT. Multi Guna Jasa (PT.MGJ) dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo juga turut Digugat.

Hingga Berita Tayang ini, Tergugat belum memberikan Tanggapan atas Gugatan, meski Kuasa Hukum-nya Pengacara Saiful Bahri telah dimintai Konfirmasi.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.