Perintah UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Pemakai Atau Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan di Masukkan Jeruji Besi,Oleh Didi Sungkono .S.H.,M.H.,

oleh -230 Dilihat

Jakarta (paradigmanasional.com) – Menanggapi kebakaran LAPAS yang menewaskan sekitar 41 Narapidana ,Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara, harusnya ini aparat benar benar menegakkan hukum secara bernurani dan beradab,sudah jelas diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sudah jelas Pasal 54, pecandu atau pengguna penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,rehabilitasi medis terkait kesehatan, rehabilitasi sosial ,terkait pemulihan mental pecandu, dilanjut lagi dipasal 55.

Namun, “banyak fakta di lapangan para pengguna malah di pidanakan oleh aparat penegak hukum, dan tidak jarang para pengguna malah ditangkapi dan diperas oleh oknum oknum aparat penegak hukum , ini yang tidak boleh dan harus diluruskan,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat Kepolisian.

lebih jauh mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara.

Hal itu, yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.

Lebih jauh Didi Sungkono mengatakan,” Praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah, dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar. Dan ini di amini juga oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum )
Dengan begitu, penyalahguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.

“Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote, ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami banyak laporan dari masyarakat sebagai pengamat Kepolisian, ini akan kita laporkan ke Komisi III DPR RI dan Kapolri biar ada pembenahan,” katanya
Menurut Didi Sungkono

Aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lagi acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.

“Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi,” kata Didi Sungkono.S.H.,M.H yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.