Perkara Merek Jadi Sorotan, Sidang Putusan Terdakwa Ivan Bakal Digelar

oleh -930 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani dari Kejati Jatim, Menuai sorotan, atas hukuman 4 Bulan terhadap terdakwa Ivan Kristanto sebelumnya Pada Senin lalu (9/10/2023).

Kabar hukuman ringan ini pun menjadi perhatian puluhan wartawan, yang hendak meliput sidang agenda putusan akan digelar Senin (6/11), yang diketuai Majelis Hakim Sutris di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Pelapor yang juga seorang adik bernama Nadia Dwi Kristanto, menyampaikan kekecewaannya usai mendengar hukuman terdakwa yang dianggap ringan.

“Awalnya kami melaporkan perkara ini ke DJKi (Dirjen Kekayaan Intelektual Kumham) kita diminta membuat laporan ijin edar di Bareskrim, Semua bukti-bukti sudah jelas menjual depannya logo dia dalamnya logo saya atau sebaliknya, Faktanya dalam persidangan walaupun saksi-saksi mengatakan benar merek saya juga merek-merek Ivan nyatanya dalam tuntutan itu pasal terkait pengunaan merek tidak ada, Bagi saya 4 bulan itu terlalu rendah sekali apalagi undang-undang kesehatan ini maksimalnya 15 Tahun, Ivan juga memalsukan 5 merek saya bukan 1,”ungkap pelapor merasa kecewa Jumat kemarin (3/11).

Ditambahkan pengacaranya, Utcok Jimmi Lamhot mengatakan dari pihaknya bahwa terdakwa melanggar merek.

“Menurut saya perbuatan ini melanggar hukum tentang merek dan tentang kesehatan juga, Tapi sebenarnya ini kepemilikan miliknya sipelapor (Nadia) bukan terlapor (Ivan), jadi dimanfaatkan lah oleh terlapor untuk dijadikan usaha pribadi terlapor, Keuntungan yang didapat seharusnya dibagi ke pelapor Tapi si terlapor menggunakan semua keuntungan dan tidak dibagi, Seharusnya ancamannya itu maksimal 15 Tahun, kenapa cuma 4 bulan ada apa gerangan,”ujar advokat Jimmi merasa tanda tanya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nadia menerangkan pada 2016 Ia dan Ivan Kristanto bersepakat merintis usaha dengan memproduksi produk yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis essential oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” kembali beber Nadia.

Setahun kemudian tepatnya di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut Nadia, Ivan juga merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

“Malam itu, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil,” sambung Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 Maria bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya,

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” terang Nadia.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.4

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.