Perpanjang Rujukan,Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah

oleh -965 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Untuk memperpanjang rujukan BPJS Kesehatan, Anda perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS Anda, seperti puskesmas atau klinik. Bawa surat rujukan yang lama dan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP dan kartu BPJS. Dokter di FKTP akan mengevaluasi kondisi Anda dan jika diperlukan, akan memberikan surat rujukan baru untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan lanjutan.

Jika ingin memperpanjang rujukan di wajibkan sehari sebelumnya demikian yang disampaikan oleh dr Helga Ratnasari dari FKTP Klinik Rahman Rahim II yang beralamat jln Trosobo Sidoarjo tersebut,seperti yang dialami oleh pasien AS yang enggan di sebutkan namanya.

Contoh jika jadwal kontrol rumah sakit tanggal 30/07/25 Maka diwajibkan datang sehari sebelumnya yaitu tgl,29/07/25 sementara pasien saat itu datang memperpanjang tanggal 26/07/25 tetapi ditolak dengan alasan aturan BPJS harus diperpanjang sehari sebelumnya disuruh kembali tanggal 29 juli nanti.Mungkin ini juga perlu diketahui khalayak ramai yang ingin memperpanjang rujukan agar dalam memperpanjang jangan sampai bolak balik tetapi juga alangkah baiknya juga aturan tersebut di tempelkan di pintu) dinding tempat aturan yang mudah dibaca oleh para pasien.

Ketika media ini mencoba menghubungi dr Hendra sebagai penanggung jawab mengatakan memang harus seperti itu tanpa memberikan penjelasan yang lebih rinci apakah aturan tersebut dari BPJS Kesehatan.

Di sisi lain Media ini juga mempertanyakan hal tersebut ke pihak BPJS Kesehatan Sidoarjo ternyata tidak diangkat mungkin karena hari saptu hingga berita ini diturunkan masih menunggu jawaban.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.