Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang Kasus Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp.6,2 Miliyar dengan Terdakwa Henry Wibowo, mantan Pimpinan CV. Baja Inti Abadi (BIA), kembali membuka Potret Suram Etalase Bisnis Keluarga.
Terdakwa Henry Wibowo mengakui, bahwa dirinya telah memerintahkan Pemesanan Besi Baja dari PT. Nusa Indah Metalindo (PT. NIM) dan juga sekaligus terkait Penggunaan Bilyet Giro (BG) sebagai alat Pembayaran saat didengar keterangannya di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (9/9/2025).
“Adapun dalam pembelian Besi itu atas Perintah Saya sebagai Pemilik Perusahaan. Bahkan ada yang Dibayar langsung, tapi ada juga Bertahap. Memang Saya yang tahu Bilyet Giro (BG) itu kosong sejak Tahun 2023,” kata Terdakwa Henry Wibowo.
Terdakwa Henry Wibowo juga tidak membantah belum Melunasi Transaksi Rp.6,2 Miliyar tersebut. Bahkan Henry Wibowo menambahkan, jika sudah mengembalikan Satu Unit Apartemen senilai Rp.800 Juta dan berharap diberi waktu untuk Melunasi atas Sisa Utangnya.
Sedangkan Nama Keluarga Besar turut ikut terseret dalam Etalase Perkara ini.
Bahkan Variani, mantan istri Henry Wibowo sekaligus selaku Komisaris CV. BIA menegaskan, bahwa dirinya hanya “Dipinjam Nama” dan tidak pernah terlibat dalam Transaksi Perusahaan.
“Saya tidak pernah ikut Jual Beli, tidak pernah menerima Uang sepeserpun, dan sudah Mundur sejak Tahun 2022,” ucap Variani.
Pernyataan ini ditegaskan, di hadapan Majelis Hakim yang juga menekankan, bahwa Komisaris memiliki fungsi Pengawasan dan itupun bukan sekadar Formalitas.
Sedangkan Kesaksian lain datang dari Calvin, mantan Karyawan sekaligus adalah Anak Henry. Selain itu Calvin menyebut, bahwa Perusahaan sempat Mengembalikan Satu Unit Apartemen kepada pihak PT. NIM, namun juga ada 2 Lembar Bilyet Giro (BG) yang pada saat diserahkan tidak bisa dicairkan, karena Saldo tidak mencukupi.
menyebut perusahaan sempat mengembalikan satu unit apartemen kepada pihak PT NIM, namun dua lembar BG yang diserahkan tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Oleh karena itu, Fakta ini memperkuat bagi catatan Jaksa, bahwa PT. NIM telah melayangkan Tiga kali Somasi sebelum membawa Kasus Perkara ini ke Ranah Hukum.
Perlu diketahui, Kasus Perkara berawal dari Pembelian Besi Baja ini senilai Rp. 6.2 Miliyar oleh CV. BIA pada Tahun 2023 lalu yang tak Terlunasi, walaupun Barang sudah diterima dan Dialirkan ke Pelanggan.
Selain itu ada 6 Lembar Bilyet Giro (BG) senilai Rp.1,05 Miliyar dijadikan Jaminan, namun semua itu Ditolak oleh Bank.
Seusai persidangan, konfirmasi awak media dari PT. NIM melalui Bapak Budi menyatakan, bahwa Apartemen bukan merupakan Pembayaran, melainkan bagian dari Negoisasi Perdamaian yang belum tercapai Kesepakatan.
Hingga kini, Peralihan Hak belum dapat Terealisasi, dan Dokumen PPJB masih atas nama “Variani” serta kini telah dijadikan Barang Bukti (BB) dalam Kasus Perkara ini.
Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan KUHP, Tanggung-jawab atas Kerugian Perusahaan akibat dari Perbuatan Penipuan maupun Penggelapan masih berada pada pihak yang secara Sah Terbukti melakukan atau yang telah Memerintahkan Perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan adalah agenda Pembacaan Tuntutan.
(Lisa/Staind/Bertus).