PJS Muba Minta APH Periksa Kadis Perkim, Dugaan Jual-Beli Kegiatan Proyek 2025–2026 Disorot, Temuan BPK Belum Tuntas!

oleh -29 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – DPC Projurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin meminta Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek di Dinas Perkim Kabupaten Muba.

Desakan tersebut menyusul adanya dugaan praktik jual-beli kegiatan proyek pada tahun anggaran 2025–2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan proyek, maka hal tersebut harus ditelusuri secara transparan dan menyeluruh.

Terlebih, adanya informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum dituntaskan juga menjadi perhatian.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta APH tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami seluruh proses perencanaan, penganggaran, penunjukan pelaksana, hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.

Menurutnya, setiap indikasi transaksi yang berkaitan dengan kegiatan proyek pemerintah harus ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik yang merugikan keuangan negara yang melibatkan Kadis Perkim Muba.

“APH harus berani melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perkim Muba karena banyak indikasi yang mengarah pada penyimpangan dalam sejumlah proyek di Dinas Perkim. Jangan sampai persoalan pengelolaan proyek pemerintah dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap temuan BPK. Menurutnya, rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar menjadi catatan dalam laporan pemeriksaan.

PJS Muba meminta agar APH melakukan penelusuran terhadap kegiatan proyek Dinas Perkim tahun anggaran 2025 dan 2026, termasuk memeriksa dokumen kontrak, proses pengadaan, aliran pembayaran, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban.

“Uang yang digunakan dalam proyek pemerintah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila ada dugaan praktik jual-beli kegiatan, harus ditelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanismenya. Jangan ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum,” tandasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.