PJS Muba Minta APH Tangkap Har yang Diduga Membangkang, Kembali Buka Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT Hindoli

oleh -27 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama “Har” dilaporkan kembali beroperasi di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang.

Padahal, lokasi tersebut sebelumnya diketahui pernah menjadi sasaran penertiban oleh Aparat Penegak Hukum dalam upaya memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga ilegal itu kini kembali berjalan. Munculnya kembali kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan.

Menyikapi persoalan tersebut, PJS Muba meminta APH, khususnya jajaran Polsek Keluang dan Polres Muba untuk segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta mengusut siapa oknum “Har” yang terkesan menjadi oknum yang merasa kebal hukum dengan melakukan pengeboran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli tersebut.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pengeboran minyak ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.

Ia mendesak agar oknum bernama “Har” ini segera ditangkap agak memberi efek jera bagi para pelaku Illegal Drilling untuk berhenti beraktifitas dilahan HGU.

“Aktifnya kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya ditertibkan, APH harus segera turun ke lapangan. Kami meminta pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut, termasuk Har yang diduga kuat terlibat untuk segera diperiksa dan diproses hukum,” ucapnya.

Menurutnya, penertiban yang telah dilakukan aparat penegak hukum seharusnya menjadi langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal secara permanen, bukan justru memberikan ruang bagi kegiatan serupa untuk kembali beroperasi.

“Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat. Setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas yang sama kembali berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius. Hukum tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tukasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.