Sidoarjo, paradigmanasional.id – Puluhan PKL pasar larangan mengadakan unjuk rasa damai di pengadilan Negeri sidoarjo yang bertempat di Jl.Raya Jaksa Agung Suprapto No.10 Sidoarjo.Aksi yang dilakukan dengan memajang spanduk berbagai macam tuntutan dan tulisan suara oleh mak-mak 08/02/2022
Para pedang mengadukan Nasibnya kepada Pengacara John Milton Aritonag, SE, SH yang ditunjuk sebagai pengacara yang dapat membela akan hak-hak mereka yang beberapa tahun ini dibungkam Hingga yang direncanakan akan mengalami penggusuran. Puluhan PKL ini memulai aksinya pada pukul 07.30 WIB hingga sidang mediasi berakhir.
Pasar Larangan yang berlokasi di Jl. H Soenandar Priyo Soedarmo telah diresmikan oleh bupati sidoarjo pada tahun 1984, pasar larangan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk tempat mereka mencari nafkah yaitu dengan berjualan. Pasar Larangan yang disebut sebagai pasar tradisional ini banyak di isi oleh pedagang kaki lima (PKL).
Proses jual-beli di pasar larangan berjalan dengan baik dari tahun ke tahun, namun hal tersebut berbeda sejak tahun 2014, para PKL mulai menerima intimidasi, pungutan hingga rencana penggusuran. Para PKL juga dimintai uang sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 3.500.000,- sejak tahun 2015 s/d 2019, Jika para PKL ini tidak memberikan uang tersebut maka tempat mereka berjualan akan diganti oleh orang lain dan lebih dari 20 PKL yang mengalami hal tersebut.
Para PKL setiap harinya juga membayar iuran retribusi sebesar Rp. 7.000,- yang mana dibayarkan pada pagi dan sore hari. Nominal pembayaran retribusi yang diminta ini berbeda dengan biaya retribusi yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten sidoarjo, yang mana iuran retribusi yang ditentukan hanya Rp.2.000,- dan hanya dibayarkan sekali bukan dua kali. Para pedagang juga dimintai uang sebesar Rp. 100.000,- dan Rp. 150.000,- pada saat bulan puasa menjelang lebaran sejak tahun 2015-2019.
Para PKL mengikui segala hal yang diminta oleh pejabat pasar larangan karena mereka tidak berani melawan, mereka takut jika harus digusur dan tempat mereka berjualan akan diganti oleh orang lain. Namun berbeda dengan sekarang, para pedagang mulai berani menentang para pejabat pasar dan meminta hak-hak mereka melalui kuasa hukumnya.
Saya berharap para PKL ini dapat beraktifitas berjualan kembali sebagai mana biasanya untuk dapat memenuhi kehidupan keluarganya,imbuh John Milton Aritonang, SE, SH (Tim)