PN Surabaya Tolak Gugatan PT.Sinar Cemaramas Abadi, Janaek Situmeang.SH Beri Apresiasi

oleh -181 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tolak gugatan PT.Sinar Cemaramas Abadi terhadap PT.Putra Mahakarya Sentosa, Terkait permohonan Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen THE CITY SQUARE Nomor: 001/PMS/TCS/B03/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 yang telah ditandatangani Penggugat dan Tergugat.

Sebagaimana informasi ini diperoleh dari SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 874/Pdt.G/2023/PN Sby, Majelis Hakim yang diketuai Moch.Djoenaidie didampingi Hakim anggota Sudar dan Hakim Mangapul, dalam putusannya Kamis (11/7/2024) lalu diruang sidang Garuda 1 yang menolak gugatan penggugat sebagai berikut.

“Mengadili, Dalam eksepsi, Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima, Dalam pokok perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul,”jelas putusan hakim dibacakan.

Pengacara Janaek Situmeang.SH dalam komentarnya terkait putusan. Ia mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Terkait gugatan PT.Sinar Cemaramas Abadi terhadap klien kami PT.Putra Mahakarya Sentosa kemarin sudah diputuskan menolak gugatan penggugat kami selaku tergugat karena memang berdasarkan fakta-fakta sidang tersebut kami sangat meyakini bahwa klien kami sudah melakukan kewajiban, Jadi dengan adanya putusan ini kami tentu apresiasi dan itu menurut kami adil, Tidak terbukti melawan hukum,”kata pengacara pt putra mahakarya ketika ditemui di pengadilan. Kamis (18/7).

“Nyatanya unit SOHO sudah dibangun soal perubahan-perubahan nomor itu kan sudah ada pembicaraan sehingga dituangkan di dalam ppjb soal luasan kami tetap pada yang sesuai dipesan bahwa luasan yang dipesan itu semi gros,”ujarnya berharap tidak berkepanjangan.

Sementara terpisah, Kuasa hukum penggugat, Hans Hehakaya hingga berita ditayangkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.