Polda Gorontalo Proses Kasus, R,A Atas Pencemaran Nama Baik IBF

oleh -652 Dilihat

Gorontalo, Paradigmanasional.id –  perusahaan Internasional Bussiness Future (IBF) Telah Resmi Laporkan, Rahmat Ambo (RA), Di Polda Gorontalo, Selasa (15-02-2022)

“Rahmat Ambo, RA Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum, Pihak Perusahaan (IBF) Mamat Inaku, Bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Gorontalo, Serta Ketua Time Satgas IBF Gorontalo Iskandar Manggopa,

” Permasalahan Ini Diungkap oleh Pihak Polda Gorontalo, Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Saat Dikonfirmasi Di Ruan Kerja, Pada Jumat (18/02)

” Ungkapnya – Sebelumnya Kami Telah Menerima Laporan Dari Pihak Perusahaan IBF Atas Dasar Yang Di Laporkan Tentang Pencemaran Nama Baik, Yang Dilakukan Oleh Rahmat Ambo (RA) Terhadap IBF Pihak Perusahaan,

” Dengan Adanya Laporan Tersebut, Kami Pihak Polda Langsung Melakukan Tindak Lanjut Yakni Proses Penyelidikan,

” Jika Nanti Hasil Penyelidikan Tersebut Ada Terdapat Indikasi Peristiwa Pidana, Maka Prosesnya Kami Akan Tingkatkan Lebih Lanjut Ke Penyidikan,” Jelas Wahyu”

” Tidak Hanya Itu Ungkap Kabid Humas,”Wahyu” Karena Berdasarkan Pernyataan Dari Pihak Perusahaan (IBF) Rahmat Ambo,(RA) Bisa saja Mengelola Perusahaan, Namun Sayangnya Tidak Mengantongi Ijin , Penghimpunan, Dana Dari Pihak Masyarakat,

” Dengan Tindakan RA Yang Telah Mencatut Nama Perusahaan IBF,
Dalam Aksinya, Maka Rahmat Ambo (RA) Dianggap Pencemaran nama Baik,” Ujarnya”,

” Wahyu, Juga Menyampaikan Bahwa Pihak Kami Polda Gorontalo, Juga Mendapat Informasi Mengenai Adanya Laporan Terkait Dengan RA Di Kabupaten Pohuato” Tutupnya,”
(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.